
HALTENG,LM.com- Tekanan terhadap PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia kembali menguat. Perusahan yang tengah bersiap mengaktifkan kembali kegiatan operasinya di Halmahera Tengah kini didesak untuk meninggalkan wilayah tersebut apabila persoalan hak masyarakat, lahan, lingkungan, dan kelengkapan perizinan belum diselesaikan.
Rencana agenda aksi demonstrasi di kantor pusat perusahaan di Jakarta juga mulai disiapkan sebagai bentuk tekanan agar seluruh persoalan yang dipersoalkan masyarakat mendapat penyelesaian.
Pemuda Peduli Sumber Daya Alam (PP-SDA) Maluku Utara sekaligus perwakilan Mahasiswa Halteng melalui Koordinator, Rara Hairun menilai berbagai persoalan yang sebelumnya muncul harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan untuk kembali berproduksi.
Di tengah kabar mengenai rencana penerbitan RKAB nikel semester II 2026 oleh Ditjen Minerba, muncul pula tudingan dari kelompok penekan bahwa perusahaan mulai melakukan pendekatan kepada masyarakat Halmahera Tengah melalui DPRD.
Pendekatan tersebut oleh pihak penuntut disebut sebagai upaya “Merayu Masyarakat” menjelang kemungkinan kembali beroperasinya perusahaan.
Tudingan tersebut merupakan klaim pihak penuntut dan perlu diklarifikasi langsung kepada manajemen PT. Zhong Hai.
Jangan Bujuk Rakyat, Selesaikan Dulu Hak Masyarakat dan Hentikan Krminalisasi
PP-SDA menilai perusahan harus mengutamakan penyelesaian persoalan yang telah lama dipersoalkan masyarakat maka pendekatan sosial kepada masyarakat tidak boleh menggantikan kewajiban hukum perusahaan.
“Jangan masyarakat hanya didekati ketika perusahaan membutuhkan dukungan untuk kembali beroperasi. Yang harus diselesaikan adalah hak masyarakat, status lahan, kewajiban lingkungan dan seluruh perizinan,”tegas Rara Hairun
Organisasi ini juga mempertanyakan apakah pendekatan kepada masyarakat dilakukan secara terbuka, menyeluruh dan berdasarkan penyelesaian hak melalui musyawarah mufakat yang konkret.
Perusahan Dituding Agresif Terhadap Warga Lokal
PP-SDA dan kelompok masyarakat yang menolak kegiatan perusahan menilai terdapat kontradiksi antara pendekatan sosial yang disebut mulai dilakukan dengan berbagai persoalan yang sebelumnya muncul.
Di satu sisi perusahaan disebut mulai melakukan pendekatan kepada masyarakat. Namun di sisi lain, kelompok penuntut menilai perusahan sebelumnya terlalu agresif menghadapi warga lokal yang mempertanyakan hak dan kepentingannya, hingga berujung pada laporan pidana terhadap beberapa warga lokal.
“Kami meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya. Seluruh proses hukum, harus tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mencari penyelesaian melalui jalur hukum maupun musyawarah. Sebab, Perusahan bukan pemilik wilayah maka keberadaan izin pertambangan, tidak boleh ditafsirkan sebagai hak untuk mengabaikan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi,”cetus Rara Hairun
Masih menurut Rara, IUP bukan berarti perusahan menjadi pemilik seluruh wilayah dan tanah masyarakat, karena itu setiap aktivitas perusahaan tetap dituntut menghormati hak masyarakat, ketentuan hukum, kewajiban lingkungan serta proses penyelesaian sosial yang berlaku.
“Kami (PP-SDA red) mendesak Ditjen Minerba RI membatalkan atau menunda pemberian kuota RKAB nikel sekitar 1 JUTA TON apabila seluruh kewajiban hukum, sosial dan lingkungan belum dinyatakan selesai. Pemerintah juga diminta memastikan status lahan, PPKH, jaminan reklamasi dan pascatambang, serta persoalan konflik sosial telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi yang jelas,”tegas Rara
Jangan Sampai RKAB menjadi Pintu Masuk Terjadinya Konflik
Menurut PP-SDA, penerbitan RKAB bukan semata-mata persoalan angka produksi. Sebab, di balik kuota sekitar 1 juta ton terdapat persoalan hak masyarakat, kepastian lahan, kewajiban lingkungan, serta hubungan perusahaan dengan warga lokal.
Karena itu, kelompok tersebut meminta pemerintah berhati-hati sebelum mengambil keputusan dan yang paling penting, Apakah pendekatan kepada masyarakat benar-benar untuk menyelesaikan persoalan, atau hanya untuk mendapatkan dukungan menjelang kembali beroperasi?
“Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian publik Halmahera Tengah maka PP-SDA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempersiapkan agenda aksi di Jakarta apabila tuntutan masyarakat tidak memperoleh kejelasan.
Mereka mendesak pemerintah dan perusahaan membuka ruang dialog yang transparan, menyelesaikan hak masyarakat melalui musyawarah mufakat, serta memastikan seluruh kewajiban hukum dan lingkungan dipenuhi sebelum kegiatan produksi kembali berjalan.
Publik kini menunggu jawaban resmi Ditjen Minerba dan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia atas berbagai tudingan, tuntutan, serta pertanyaan yang disampaikan PP-SDA.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Management PT Zhong Hai untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait tuntutan PP-SDA itu. (Ikhy)