Puluhan Kubik Kayu di Pangkalan UD. Pratama Diduga Tanpa Surat Keterangan Asal Usul Kayu. Subdit IV Tipiter Polda Malut Diminta Tindak Pengusaha Dul Karim

Pangkalan Kayu Pratama Mebel

SOFIFI,LM.com- Pangkalan Kayu UD Pratama Mebel dan Somel di Desa Garojou Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku, milik salah satu pengusaha, Dul Karim diduga kuat tak kantongi izin sah.

Padahal setiap usaha mebel kayu maupun somel secara aturan diwajibkan memiliki izin resmi, terutama somel harus memiliki Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPPUH) yang dikeluarkan langsung Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) melalui Sistem Single Submission (OSS online).

Tak hanya itu, usaha mebel kayu berdasarkan aturan diwajibkan memiliki izin tambahan dibawah SIPPUH diantaranya:

1. Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).

2. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Kendati demikian, Dul Karim tetap nekat mengoperasikan usaha mebel kayunya yang diduga tanpa mengantongi izin sah. Bahkan ia pun diduga membeli atau mengambil kayu tanpa surat-surat berupa SKAU atau Surat Keterangan Asal Usul Kayu Rakyat (SKAR).

Dul sendiri diduga dibackup atau dilindungi oleh pihak oknum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara inisial B alias Badar. Padahal pihak Dinas Kehutanan harusnya  memberantas kayu yang dianggap ilegal atau ilegal login.

Terpisah, Devisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Sudarmono M Taher mengatakan persoalan kayu dan usaha mebel yang terindikasi diduga pembelian kayunya ilegal itu harus ditindak secara tegas. Jangan sampai pembiaran ini terus terjadi karena merugikan Negara, bahkan merugikan warga disetiap Desa tempat pengambilan kayu secara ilegal. 

“Saya mendesak KPH Tidore Kepulauan (Tikep), Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Subdit IV Tipiter Polda Maluku Utara segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha tersebut. Kalau ditemukan adanya bisnis tanpa izin alias ilegal segera ditindak dan pelaku usahnya diproses Hukum”tegas Sudarmono, Kamis, (27/8/2026).

Lanjut pria yang biasa di sapa Emon ini mengatakan, bisnis ilegal yang dilakukan oleh Dul Karim ini melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 83 ayat 1 huruf b.

-Setiap orang dilarang menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

-Ancaman pidana: penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5000.000

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 35

-Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Beberapa Undang-Undang beserta pasal tersebut diduga dilanggar jika terbukti pihak pengusaha mebel kayu Dul Karim tak kantongi beberapa izin resmi dan SIPUHH yang dikeluarkan KLHK melalui OSS.

“Atas dasar itu maka sekali lagi saya tegaskan KPH Tidore, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Polda Malut tidak bole lengah dan melakukan pembiaran, harus ada penindakan hukum terhadap para pelaku usaha baik ilegal loging, galin C maupun yang lain,”ujarnya 

UD Pratam Mebel

Wartawan media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi pengusaha mebel kayu, Dul Karim dan yang bersangkutan meminta agar berita tidak perlu di publish, kemudian yang bersangkutan menawarkan uang kepada wartawan newsliputanmalut.com. 

“Tidak perlu tulis berita, mas maunya  minta berapa.? Kirim rekening saja,”ujar Dul Karim via telepon seluler

Dari hasil komunikasi itu disepakati kedua belah pihak tidak saling merugikan karena saling membantu, ternyata hasil komunikasi wartawan media ini dengan dul karim disampaikan ke media lain dan kemudian pemilik pangkakan dul karim balik mengancam wartawan.

“Iya kalau kamu maunya begitu, silahkan. Saya udah minta bantu tolong  ke teman buat naikin berita permintaan uang itu. Kalau sampe berita naik saya juga suru wartawan naikin berita permintaan uang itu,”ujar dul karim via whatsApp (Red/opan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *