
Rara Hairun : “Dugaan pendekatan rayuan maut melalui DPRD Halmahera Tengah”
HALTENG,LM.com- Tekanan terhadap PT. Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia kembali menguat. Pemuda Peduli Sumber Daya Alam (PP-SDA) Maluku Utara bersama perwakilan masyarakat Halmahera Tengah menyatakan tengah menyiapkan langkah aksi ke kantor pusat perusahaan di Jakarta.
Koordinator PP-SDA Maluku Utara, Rara Hairun mendesak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan ataupun mengevaluasi kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Zhong Hai untuk semester II 2026 sebelum persoalan yang berkaitan dengan masyarakat, lahan, lingkungan, serta kelengkapan dokumen pertambangan benar-benar diselesaikan.
Desakan tersebut muncul di tengah informasi mengenai kemungkinan peningkatan kuota produksi perusahaan pada semester II 2026. Pada semester I, PT Zhong Hai disebut memperoleh kuota RKAB sekitar 380 ribu ton, sementara angka yang beredar untuk semester II mencapai sekitar 1 juta ton.
Namun, hingga kini belum ditemukan sumber resmi pemerintah yang dapat mengonfirmasi bahwa kuota 1 juta ton tersebut telah diterbitkan. Karena itu, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Ditjen Minerba dan pihak perusahaan.
Persoalan masyarakat belum selesai
Sorotan terhadap PT Zhong Hai bukan isu baru. Pada Februari 2026, DPRD Halmahera Tengah tercatat mendatangi kantor site PT Zhong Hai di Sagea untuk membahas sejumlah persoalan, termasuk laporan perusahaan terhadap 14 warga Sagea ke Polda Maluku Utara serta pengelolaan sedimen pond perusahaan.
Sebelumnya, warga dan Koalisi Save Sagea juga mempersoalkan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Mining Abadi Indonesia (MAI), yang disebut sebagai kontraktor PT. Zhong Hai. Persoalan yang disorot antara lain dokumen RKAB, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin pembangunan jetty, serta kekhawatiran terhadap ekosistem karst Sagea dan Telaga Yonelo.
Data Pemerintah Provinsi Maluku Utara sendiri mencatat PT. Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia sebagai pemegang IUP operasi produksi komoditas nikel di Halmahera Tengah dengan luas konsesi 688 hektare. Data tersebut mencantumkan izin bernomor 25-1-IUP-PMA-2018.
Rara : Jangan bujuk rakyat, selesaikan dulu persoalan
Rara Hairun meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek produksi ketika mengevaluasi pengajuan RKAB perusahaan. Sebab, persoalan sosial dan lingkungan yang masih menjadi keberatan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.
“Jangan bujuk rakyat dengan pendekatan-pendekatan menjelang perusahaan kembali beroperasi. Persoalan mendasar harus diselesaikan terlebih dahulu.”tegasnya
Rara juga mempertanyakan adanya informasi mengenai pendekatan perusahaan kepada masyarakat melalui DPRD Halmahera Tengah. Ia menyebut isu tersebut sebagai dugaan yang harus diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. (Ikhy)