
TERNATE,LM.com- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri. Sebanyak 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat
Berikut daftar nama Anggota Polisi yang di pecat.
1. Aipda H – Polres Ternate
2. Aipda DHH- Polres Halmahera Timur
3. Aipda RS – Polres Halmahera Timur
4. Bripka MlA- Polres Halmahera Timur
5. Bripka RAP- Satbrimob Polda Maluku Utara
6. Bripka SJ- Polres Kepulauan Sula
7. Brigpol AIMHM – Polres Ternate
8. Brigpol RH – Polres Ternate
9. Brigpol HHR – Polres Ternate
10. Brigpol YL – Polres Halmahera Timur
11. Briptu lM – Biddokkes Polda Maluku Utara
12. Briptu IW – Polres Pulau Morotai
13. Briptu RA- Satbrimob Polda Maluku Utara
14. Bripda EA – Polres Halmahera Utara
15. Bripda MFF- Polresta Tidore
16. Bripda DR – Dit Samapta Polda Maluku Utara
17. Bripda APDP-Ditpolairud Polda Maluku
18. Bripda ARE- Polres Halmahera Selatan
19. Bripda HK- Polres Pulau Taliabu
20. Brata DA- Satbrimob Polda Maluku Utara
21. Bratu RRHAA – Ditpolairud Polda
Diantara 21 Angota yang dipecat 4 dari Polres Halmehera Timur, 4 diantaranya adalah anggota Polres Ternate.
Pemecatan ini dilaksanakan dalam upacara pemberhentian yang dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman, di Markas Polda Maluku Utara, pada hari Senin, 8 September 2026.
Kapolda menjelaskan, dari 21 personel yang dijatuhi PTDH, pelanggaran paling banyak adalah disersi. Langkah tegas tersebut juga dilakukan untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas yang hari ini kita lakukan sebanyak 21 orang yang kita berhentikan,” tegasnya
Kapolda mengakui keputusan PTDH bukan merupakan sesuatu yang membanggakan bagi dirinya maupun institusi. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hal yang berat, namun harus dilakukan karena adanya ketentuan yang mengatur.
“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” ungkap Kapolda
Meski telah diberhentikan, Kapolda menegaskan bahwa para mantan personel tersebut tetap dipandang sebagai bagian dari keluarga besar Polri.
“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi. Itu saja, supaya hubungan kekeluargaan kita tetap terjalin,”tandasnya
Selain penegakan disiplin, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap informasi yang diterima harus terlebih dahulu diperiksa kebenarannya sebelum dibagikan.
“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu. Kemudian men-share foto dan sebagainya tentu harus lebih bijak. Jangan sampai salah informasi sehingga merusak nama baik pribadi maupun institusi,” pesan Kapolda
Kapolda menambahkan, pelaksanaan upacara PTDH dilakukan sekaligus untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah resmi dilaksanakan.
“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacarakan supaya masyarakat juga tahu. Sehingga kalau mereka masih membawa nama institusi dan menjatuhkan nama institusi, kita akan tindak tegas,” tegas Kapolda Maluku Utara. (opan)