Penambangan Nickel Ilegal Mencuat di Pulau Gebe, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe Minta APH Usut Tuntas

Flayer Foto Berita

“24 tongkang mengangkut Ore nikel dari pulau gebe sejak tahun 2024 APH diduga Pincang”

PULAUGEBE,LM.com- Kordinator Aliansi masyarakat lingkar tambang pulau gebe, Meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi penyelidikan terhadap kawasan bukaaa lahan di blok lawalo yang ditambang diluar IUP nikel,

Aktivitas yang berlangsung selama hampir empat tahun sejak tahun 2024 ini, diduga terdapat pembiaran tanpa penegakan hukum. 

Mustafa menyampaikan bahwa persoalan tersebut sudah di sampaikan ke beberapa pihak namun tidak ada tindakan apapun.  Kami menyesali pembiaran ilegal mining tersebut. Sebenarnya ada apa?? tanya Mustafa 

Menurutnya,  ini bukan lagi sekadar soal tambang tapi ini soal ke mana kekayaan Pulau Gebe mengalir, siapa yang menguasai rantai bisnisnya, dan apakah seluruh proses dari titik tambang hingga pengiriman telah berjalan sesuai hukum.

Sebab, sejak Agustus 2024, 24 tongkang bijih nikel disebut oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe diduga keluar dari wilayah Pulau Gebe dan dikirim menuju kawasan industri, termasuk yang disebut menuju PT IWIP. Namun, hingga kini aparat penegak hukum belum mengambil tindakan apapun Aliansi minta aparat penegak hukum mengusut 

Sejumlah pertanyaan menuai, jika 24 tongkang benar-benar berangkat, siapa yang mengeluarkan izin, dari mana bijih nikelnya berasal? Siapa pemegang izinnya? Berapa volumenya? Siapa pembelinya? Dan apakah seluruh pengiriman tersebut tercatat secara sah? Publik berhak mendapatkan jawabannya melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.

Aliansi menyoroti dugaan keterlibatan 3 perusahaan 

1. PT Aneka Niaga Prima

Nama perusahaan ini telah lama menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Fau.

Data Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencantumkan PT. Aneka Niaga Prima sebagai pemegang IUP Operasi Produksi komoditas nikel dengan luas 459,66 hektare di Halmahera Tengah. 

Diduga mengeluarkan dokumen terbang, untuk memuluskan penjualan ore nikel dari blok lawalo,

Sejumlah laporan sebelumnya juga mempersoalkan aktivitas pertambangan di Pulau Fau dan dampaknya terhadap ekosistem pulau kecil. 

Aliansi kini mempertanyakan apakah seluruh aktivitas yang dilakukan perusahaan berada tepat di dalam wilayah izin dan sesuai dokumen produksi yang berlaku.

2. PT Smart Marsindo

PT Smart Marsindo juga telah menjadi objek sorotan masyarakat dan pemberitaan terkait aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.

3. PT MRI, Mutual Realita Investama

Aliansi menyoroti bukaan lahan yang mereka kaitkan dengan PT MRI yang infrastuktur dan fasilitas masih di lapangan.

Menurut Aliansi, sebagian bukaan lahan masih terlihat terbuka dan belum menunjukkan pemulihan yang mereka harapkan. PT MRI ( mutual reality Investama) yang diduga melakukan penambangan nikel pengangkutan dan penjualan 

Siapa yang mengawasi aktivitas pertambangan di pulau gebe.?

Bagaimana status reklamasi lokasi tersebut?

Apakah terdapat kewajiban reklamasi dan jaminan reklamasi?

Berapa luas lahan yang harus dipulihkan?

Apakah pelaksanaan reklamasi telah sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku?

Semua pertanyaan tersebut dapat diuji melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen reklamasi.

Klaim mengenai keterlibatan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen pengangkutan, kontrak, manifest, data pelayaran, dan hasil pemeriksaan aparat.

Aliansi mendesak aparat memeriksa :

Dokumen asal bijih, titik koordinat tambang,IUP dan wilayah koordinatnya, RKAB 2024-2025, laporan produksi, data stockpile, dokumen pengangkutan, manifest, data pelabuhan/jetty, tujuan pengiriman, kontrak jual beli, volume dan kadar bijih, pembayaran PNBP/royalti,serta penerima akhir material.

Dengan membuka rantai dokumen tersebut, aparat dapat menentukan apakah dugaan 24 tongkang benar terjadi dan apakah seluruh material yang dikirim berasal dari sumber yang sah.

Dan siapa penerima manfaat.?

Aliansi menyebut potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Angka tersebut harus dihitung secara profesional melalui perhitungan volume bijih × kadar nikel × harga acuan/harga transaksi → kewajiban PNBP/royalti dan kewajiban fiskal lainnya

Aliansi juga mengklaim terdapat dugaan kebocoran informasi mengenai jadwal pemeriksaan satgas PKH.

Menurut tudingan tersebut, alat berat dan kegiatan operasional disebut menghilang sesaat sebelum tim satgas PKH beberapa waktu lalu.

Diduga ada keterlibatan oknum pejabat 

Dalam Materi Aliansi juga menyebut adanya keterkaitan Shanty Alda Nathalia, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari komisi Xll (bidang pertambangan dan mineral) dengan perusahaan yang mereka soroti.

Pemberitaan sebelumnya memang mengaitkan nama Shanty Alda Nathalia dengan PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima, termasuk menyebut posisi direktur. Sesuai data publikasi di aplikasi Modi ESDM. Karena itu, isu yang perlu diperiksa bukan sekadar “siapa pemilik perusahaan”, tetapi apakah terdapat hubungan kepemilikan atau pengendalian?

Apakah struktur tersebut telah dilaporkan sesuai ketentuan? Apakah terdapat konflik kepentingan?

Dan apakah kedudukan seseorang di perusahaan memiliki konsekuensi hukum atau etik tertentu?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan mekanisme resmi.

Aliansi meminta pemerintah meninjau kembali persetujuan RKAB perusahaan yang mereka persoalkan untuk periode Semester II 2026–2027 apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.

Mereka secara khusus menyoroti :

PT. Smart Marsindo

PT. Aneka Niaga Prima

Aktivitas yang dikaitkan dengan PT MRI. Namun, keputusan mengenai persetujuan, penolakan, pembekuan, atau sanksi administratif harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe, Mustafa Fatah, menyampaikan tuntutan agar aparat membuka persoalan tersebut secara transparan.

“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut keadilan. 24 tongkang nikel keluar dari tanah kami dan kami meminta pemerintah membuka seluruh dokumen pengirimannya. Berapa volumenya, berapa nilainya, dan siapa yang menerima?”

Mustafa juga mempertanyakan kondisi lingkungan dan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat Pulau Gebe. “Jangan biarkan kekayaan kami diambil secara gelap dan masyarakat dibiarkan menanggung dampaknya.”

Tuntutan aliansi masyarakat lingkar tambang pulau gebe 

1. Periksa legalitas 24 pengiriman tongkang yang disebut Aliansi.

2. Telusuri asal-usul seluruh bijih nikel.

3. Cocokkan produksi dengan RKAB dan laporan penjualan.

4. Hitung potensi kewajiban PNBP dan pajak.

5. Periksa status reklamasi bukaan lahan yang dipersoalkan.

6. Telusuri dugaan kebocoran informasi pemeriksaan apabila terdapat bukti.

7. Periksa struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan yang disebut.

8. Serahkan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.

Aliansi menyatakan siap menyerahkan bukti visual, dokumentasi, dan titik koordinat kepada aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Maluku Utara, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Minerba. (Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *