
HALTENG,LM.com– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menggelar pembahasan terkait penguatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan limbah industri di kawasan industri Teluk Weda. Pembahasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan limbah yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, aparat penegak hukum memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang kuat, transparan, dan akuntabel. Peran aparat penegak hukum diharapkan berfokus pada pengawalan implementasi kebijakan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk melalui pendampingan hukum apabila diminta dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu pokok yang dibahas adalah rencana penguatan peran BUMD Fagogoru Maju Bersama sebagai unit pengelola limbah industri di Kabupaten Halmahera Tengah. Pelaksanaan peran tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan, standar teknis, dan ketentuan pengelolaan limbah B3 maupun non-B3 sesuai regulasi nasional.
Dalam aspek transaksi limbah industri, pembahasan juga menegaskan bahwa jual beli limbah non-B3 pada prinsipnya tidak mewajibkan keterlibatan Kejaksaan. Transaksi dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan hukum, antara lain adanya perjanjian kerja sama, legalitas para pihak, dokumen lingkungan, serta izin pemanfaatan atau pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan hukum oleh Kejaksaan dapat dipertimbangkan untuk transaksi yang bernilai besar, melibatkan BUMN atau BUMD, atau memiliki potensi risiko hukum yang tinggi. Sementara itu, apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum, pencemaran lingkungan, atau sengketa, maka penanganannya dilakukan sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berharap regulasi yang sedang disiapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di kawasan Teluk Weda, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan hidup, serta menciptakan tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.
Apabila seluruh persyaratan hukum, teknis, dan perizinan telah dipenuhi, pengembangan peran BUMD Fagogoru Maju Bersama diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi daerah melalui peningkatan pelayanan pengelolaan limbah industri, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan ekonomi Kabupaten Halmahera Tengah.