
SOFIFI,LM.com- Masyarakat di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur Induk, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang saat ini sedang berlangsung.
Jalan Usaha Tani (JUT) bukan sekadar akses pendukung peningkatan kualitas ekonomi desa. Lebih dari itu, JUT merupakan wujud nyata kemerdekaan pembangunan perekonomian bagi setiap masyarakat yang bergerak di sektor pertanian.
Kepala Desa Lalubi, Roland Korompis, kepada awak media menegaskan bahwa kegiatan proses pembangunan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) ini merupakan kebutuhan mendasar yang selama ini dinantikan seluruh masyarakat.
“Iya, kami dari Pemdes dan masyarakat Desa Lalubi tentunya sangat mendukung pembangunan jalan tani. Sebab, dengan jalan tani ini masyarakat mudah mengakses segala kebutuhan dan membutuhkan waktu lebih cepat,” ujar Roland kepada awak media Newsliputanmalut.com melalui telepon WhatsApp, Minggu (6/9/2026).
Tak hanya itu, Roland juga menjelaskan bahwa rekomendasi pengambilan material untuk keperluan tahapan dasar pembangunan jalan tani juga didukung sepenuhnya oleh masyarakat. “Bahkan, kami sebagai Pemerintah Desa Lalubi bersama masyarakat bersepakat bahwa material harus diambil di belakang kampung, apalagi ini demi kepentingan masyarakat,” tegasnya
Selanjutnya, Roland menyampaikan bahwa tidak ada unsur pengerukan yang dimaknai sebagai kegiatan galian C, karena material tersebut tidak diperjualbelikan oleh masyarakat maupun Pemerintah Desa Lalubi. Semuanya berlandaskan kesepakatan yang diputuskan secara bersama-sama melalui rekomendasi bersama.
“Pengambilan material itu keputusan bersama antara kami sebagai Pemdes dan masyarakat, sehingga hal tersebut tidak masuk kategori galian C karena tidak diperjualbelikan. Sebagian material diambil secara hibah demi kepentingan pembangunan jalan tani. Jadi, apabila pembangunan jalan tani selesai, maka rekomendasi pengambilan material pun selesai” tambah Kades
Selain keputusan bersama, pemilik lahan atau gunung juga menyetujui pengambilan material selama tidak merugikan pihak lain. Apalagi hal itu demi kepentingan bersama di desa, terutama untuk pembangunan jalan tani, maka pemilik lahan memberikan izin.
“Jadi rekomendasi itu juga disepakati oleh pemilik lahan atau gunung, asalkan tidak merugikan pemilik lahan. Beliau setuju karena hal ini masuk dalam kepentingan bersama di desa,” tutup Roland melalui telepon WhatsApp