
TERNATE,LM.com– Kuasa hukum ahli waris ADN dan AKM, Irwan Abd Hamid dengan tegas membantah pemberitaan sejumlah media online yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menyudutkan kliennya. Bantahan ini disampaikan menyusul pemberitaan terkait kasus jual beli lahan di Kelurahan Jambula yang diduga melibatkan oknum PNS dan oknum Brimob.
Menurut Irwan, fakta hukum yang terjadi justru menunjukkan bahwa kliennya adalah pihak yang dirugikan akibat tindakan Iswan Andi Amin yang melakukan Wanprestasi dan menjual lahan ahli waris secara melawan hukum. Irwan memaparkan kronologi lengkap yang membantah narasi yang berkembang di publik.
Irwan menjelaskan, awalnya Iswan Andi Amin atau Cecep diperkenalkan oleh saudara Robet dan beberapa kali datang menawarkan membeli lahan tersebut. Ahli waris awalnya menolak hingga penawaran ketiga kalinya dengan alasan lahan tetap dijual dengan harga Rp1,8 Miliar. Kesepakatan akhirnya dicapai di angka Rp1,650 Miliar dengan catatan satu kapling dibuka untuk Robet selaku pihak mediasi, dan Iswan menyanggupi uang panjar awal sebesar Rp400 Juta.
Namun, pada pelaksanaannya, Iswan hanya menyanggupi membayar panjar lahan di angka Rp250 Juta dari Rp400 Juta. Saat bertemu di kantor Notaris/PPAT “ADIYLA, S.H.,M.Kn.”, Iswan hanya membawa Rp230 Juta sehingga ADN keberatan dan hanya dibuatkan kwitansi dengan nilai Rp230 Juta dengan permintaan agar Iswan menyelesaikan kekurangan Rp250 Juta. Kemudian, Iswan menambahkan biaya panjar Rp100 Juta sehingga total panjar menjadi Rp330 Juta dari nilai kesepakatan Rp1,650 Miliar .
Lebih lanjut, dalam perjanjian jual beli yang difasilitasi Pihak Kelurahan Jambula dan ditandatangani antara Iswan Andi Amin dan ADN, terdapat pasal yang mengatur bahwa apabila pihak kedua tidak dapat melunasi pembayaran pada saat jatuh tempo, maka akan dianggap Wanprestasi dan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp500.000 per hari dengan waktu tenggang dua bulan . “Artinya, jika dilihat dari isi perjanjian, sesungguhnya Iswan Andi Amin telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut, karena 3 bulan lunas tidak terjadi ahli waris menambahkan waktu 2 bulan pun Iswan Andi Amin tidak melunasi baik pokok maupun denda keterlambatan” tegas Irwan
Fakta lain yang terungkap, dalam waktu 3 bulan Iswan secara diam-diam dan melawan hukum menjual lahan ahli waris yang telah di kapling-kapling. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat jual beli yang diterbitkan oleh Pihak Kelurahan sebanyak 5 kapling dan bukti kwitansi jual beli dari 7 pembeli lainnya yang telah lunas dan dikirimkan langsung ke rekening Iswan Andi Amin . Para pembeli lahan antara lain Badrun Ahmad, ST.,MT, Fitriyani, Dediawan, Hardiyanti, Muhammad Kotib, Reza, dan lain-lain. “Tindakan ini sangat merugikan klien kami karena penjualan kapling sebanyak tidak ada persetujuan atau kuasa menjual dari ahli waris,” ujar Irwan
Saat ini, Iswan Andi Amin mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Ternate sebagai Penggugat, dengan ADN dan AKM sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Namun, dalam persidangan, Penggugat hanya menghadirkan satu saksi kapasitasnya sebagai Staf notaris/PPAT yang membuat kwitansi dan hanya sebatas menerangkan adanya pembuatan kwitansi dan penyerahan uang.
“Bukti-bukti yang dihadirkan pada sidang Wanprestasi hanya kwitansi dan surat perjanjian yang dibuat dihadapan Penyidik Paminal Polda Malut yang menurut kami nilai pembuktiannya lemah karena perjanjian tersebut gugur dengan sendirinya. Paminal Polda bahkan telah menerbitkan surat penghentian Penyelidikan terkait laporan Penipuan Jual Beli Tanah oleh Iswan Andi Amin yang dilakukan oleh AIPDA ADN dalam surat tersebut menjelaskan alasan tidak cukup bukti,” jelas Irwan
Kuasa hukum menyatakan pihaknya sedang menunggu putusan Pengadilan Negeri Ternate dan berharap Eksepsi atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II dikabulkan majelis Hakim dan meminta Gugatan tidak dapat di terima.
Meskipun ADN berstatus sebagai anggota Brimob dan AKM berstatus sebagai PNS, secara perdata keduanya tetap berkedudukan sebagai ahli waris sah yang berhak atas lahan milik orang tuanya; oleh karena itu, mereka berwenang untuk menguasai atau menjual lahan tersebut, dengan ketentuan bahwa nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah adalah Daud Alim
Terkait upaya melaporkan kliennya ke Polda Malut, Irwan menyatakan bahwa itu adalah hak setiap warga Negara termasuk saudara Cecep. Namun, pihaknya akan melakukan upaya perlawanan dengan membawa semua bukti-bukti tindak pidana penggelapan, penggunaan surat palsu, dan keterlibatan pihak-pihak yang bersama-sama dengan Iswan Andi Amin.
“Kami akan memproses semua pihak yang terlibat, termasuk istri dan saudara kandung yang turut serta dalam penjualan lahan milik klien kami. Untuk keterlibatan keluarga Cecep kami akan segera menjadwalkan laporan tambahan untuk diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara,” tegas Irwan (Red)