Kejati Malut Terima Hibah Rp4 Milyar. Reza A Sadik : Pemprov Malut Abaikan Larangan KPK

Proyek di Kantor Kejati Malut

TERNATE,LM.com- Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas telah menyampaikan himbauan dan larangan keras kepada Pemerintah Daerah agar tidak memberikan THR dan hibah kepada instansi vertikal. Himbauan itu disampaikan di Gedung Kemendagri (11 Mei 2026) lalu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dihadapan ratusan kepala daerah Ketua KPK, Setyo Budiyanto secara tegas menyampaikan Kepala daerah dilarang beri THR maupun dana hibah ke instansi vertikal. “Alasannya sederhana. Instansi vertikal seperti Polda, Polres, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sudah dibiayai anggaran pendapatan belanja negara (APBN) mana memberi hibah tambahan rawan terjadi gratifikasi. Rawan jadi transaksi diam-diam: uang hibahnya jalan, kasus jalan ditempat,”tegas Ketua KPK

Yang disampaikan Ketua KPK adalah alarm keras bagi kepala daerah. Sebab, sepanjang 2026 ini, KPK sudah melakukan OTT tiga kepala daerah dengan modus serupa. Bupati Cilacap, Bupati Tulung Agung, dan Bupati Rejang Lebong. Modusnya? Bagi-bagi THR dan hibah ke Forkopimda maka KPK paham betul polanya. 

Namun, secara terang terangan Pemprov Maluku Utara, memberikan bantuan proyek berupa pengembangan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Ternate dengan nilai proyek sebesar Rp4 miliar (4.008.062.500).

“Sesuai instruksi KPK dan Kemendagri, instansi vertikal (seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan) sudah dibiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah daerah tidak diperbolekan memberikan proyek kepada instansi vertikal di daerah,”cetus Ketua Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara se Jabotabek (PB-Formalut), Reza A. Sadik kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Reza menegaskan, pemberian dana dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kepada instansi vertikal dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan atau gratifikasi terselubung, terutama jika diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang melakukan pengawasan atau penyidikan.

“Anggaran daerah harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kepentingan masyarakat setempat, bukan membiayai fasilitas instansi pusat,”tegasnya

Reza menjelaskan, secara normatif lama (seperti dalam PP Nomor 12 Tahun 2019), hibah ke instansi vertikal sempat diatur dapat dilakukan untuk mendukung urusan pemerintahan. Namun, melalui arahan tegas pimpinan KPK pada Mei 2026, kepala daerah diminta menghentikan praktik ini karena rawan penyalahgunaan.

“Apalagi Kejati Malut saat ini sedang mengusut berbagai dugaan kasus korupsi di pemprov malut, tapi dengan adanya pemberian dana Rp4 miliar untuk pengembangan kantor kejati malut, maka kuat dugaan adanya kong kali kong dalam penaganan kasus korupsi di pemprov malut,”jelasnya

Reza bahkan menduga, proyek pengembangan kantor Kejati Malut ada dugaan barter kasus Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat yang saat ini mangkrak dan telah ditangani oleh kejati malut. Kontraktor yang mengerjakan pembangunan RSP Halmahera Barat yang saat ini mangkrak, kini kembali mengerjakan proyek pengembangan kantor Kejati Malut, sehingga ada dugaan barter kasus proyek RSP Halbar yang mangkrak.

“Yang di khawtiran KPK akan terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan kasus terbukti, karena Pemprov Malut nekat memberikan bantuan proyek kepada kejati malut sebesar Rp4 miliar,”pungkasnya. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *