
TERNATE,LM.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy di desak menuntaskan sekumlah kasus korupsi yang tengah ditangani saat ini. Desakan itu dipertegas melalui aksi yang dilalukan oleh gabungan massa dari GPM Kota Ternate dan FPAKI Malut melalui Front Anti Korupsi Maluku Utara.
Sebab, hingga saat ini banyak kasus yang masih mengendap du meja penyidik terus bergulir tanpa kepastian. Padahal, pimpinan Kejati setiap saat terus berganti.
“Kami yang melakukan aksi ini dan rakyat Maluku Utara berharap Kajati Maluku Utara harus menyelesaikan sejumlah perkara tindak pidana korupsi di Kejati yang hingga kini belum diselesaikan dan di tinggalkan oleh Mantan Kejati yang lama,” tegas Koordinator Aksi Front Anti Korupsi,Juslan Latif saat berorasi di depan Kantor Kejati Malut, Rabu (26/8/2026).
Juslan menegaskan, Mahasiswa, ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum karena memiliki landasan legal yang kuat, yakni Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP Nomor 43 Tahun 2018 maka kehadiran mereka di depan Kejaksaan
Tinggi adalah untuk mengingatkan kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pelaksana penegakan Hukum untuk bekerja dan konsisten menyelesaikan masalah korupsi di Maluku Utara.
“Jadi, kalau tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan melalukan konsolidasi massa yang lebih besar untuk menggelar aksi demonstrasi serentak, menyatakan mosi tidak percaya, serta bersurat ke Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kajati Malut dari jabatannya,”tutup Juslan

Berikut ini sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Kejati Maluku Utara yakni, mendesak segera dilakukannya gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan dan operasional DPRD Malut senilai Rp139,2 milyar, mendesak segera dilakukan penetapan tersangka kasus Dana Hibah KONI sebesar Rp12 milyar beserta Dana Hibah Unsan Bacan Rp8,4 miliar, hingga proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan sebesar Rp117 milyar dan mengusut tuntas proyek RSP Halbar senilai Rp42,9 milyar yang diduga melibatkan Bupati James Uang dan Kadinkes Novelheins Sakalaty.
Kemudian menindaklanjuti temuan BPK pada tiga OPD Pemprov Malut sebesar Rp5,2 milyar, mengusut kembali pengadaan kapal Pemda Halsel Express 01 senilai Rp15,1 milyar, serta membongkar pinjaman Rp115 milyar oleh Pemkab Taliabu dan dugaan gratifikasi tukar guling proyek Mes Pegawai BPK RI oleh Dinas Perkim Halmahera Timur. (Red)