
Oleh : Tamrin Ardat, S.E., M.M.
TERNATE,LM.com- Wacana federalisme yang berkembang di Maluku Utara tidak hanya dapat dilihat dari perspektif politik dan ketatanegaraan. Persoalan tersebut juga menarik dikaji dari sudut pandang ekonomi: siapa yang paling menikmati nilai tambah dari investasi dan kekayaan sumber daya alam yang berada di Maluku Utara?
Pertanyaan itu disampaikan Tamrin Ardat, yang memilih melihat perdebatan federalisme melalui perspektif investasi, distribusi manfaat ekonomi, kapasitas fiskal daerah, serta keberlanjutan pembangunan.
Menurut Tamrin, perdebatan seharusnya tidak langsung dimulai dengan pertanyaan apakah Indonesia harus menjadi negara federal atau tetap berbentuk negara kesatuan.
Pertanyaan yang lebih mendasar, katanya, adalah untuk siapa sebenarnya pembangunan ekonomi dan investasi yang masuk ke Maluku Utara?.
Investasi Besar Tidak Otomatis Masyarakat Sejahtera
Tamrin menilai besarnya investasi yang masuk ke suatu daerah tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan.
Investasi memang dapat menciptakan lapangan kerja, membangun infrastruktur, meningkatkan aktivitas ekonomi, membuka pasar baru, serta menghasilkan penerimaan bagi negara dan daerah. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak selalu identik dengan pemerataan kesejahteraan.
“Dalam perspektif manajemen keuangan, investasi tidak hanya dilihat dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari return, distribusi manfaat, risiko, dan nilai tambah yang dihasilkan,” ujarnya
Karena itu, menurut Tamrin, Maluku Utara perlu menghitung secara lebih serius berapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar tinggal di daerah.
Pertanyaannya antara lain: berapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap, berapa perusahaan lokal yang masuk dalam rantai pasok, berapa UMKM yang tumbuh, berapa nilai tambah yang dihasilkan di daerah, serta seberapa besar peningkatan pendapatan masyarakat.
Jangan Hanya Menajdi Lokasi Investasi
Maluku Utara memiliki sumber daya alam strategis, salah satunya nikel. Namun, menurut Tamrin, status sebagai daerah penghasil belum tentu sama dengan posisi sebagai daerah yang menguasai nilai tambah.
Ada perbedaan antara menghasilkan komoditas dan menguasai rantai nilai komoditas.
Rantai nilai tersebut mencakup eksplorasi, produksi, pengolahan, hilirisasi, logistik, pembiayaan, teknologi, perdagangan hingga kepemilikan aset.
Jika sebagian besar mata rantai tersebut berada di luar daerah, maka pertumbuhan ekonomi yang tercipta di Maluku Utara belum tentu secara otomatis menghasilkan kemandirian ekonomi masyarakat lokal.
“Maluku Utara jangan hanya menjadi tanah investasi. Masyarakat dan pemerintah daerah harus memiliki posisi yang lebih kuat dalam rantai nilai ekonomi,” kata Tamrin.
Setelah Sumber Daya Alam Habis, Apa Yang Menjamin Masyarakat.?
Salah satu pertanyaan paling penting dalam investasi berbasis sumber daya alam, menurut Tamrin, adalah apa yang tersisa ketika sumber daya tersebut semakin menipis.
Apakah daerah memiliki industri baru?
Apakah masyarakat memiliki aset produktif?
Apakah perusahaan lokal tumbuh menjadi bagian penting dalam rantai pasok?
Apakah sumber daya manusia lokal menguasai teknologi?
Apakah pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal dan aset produktif yang semakin kuat?
Pertanyaan tersebut penting untuk mencegah daerah mengalami apa yang dalam kajian ekonomi dikenal sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam.
Daerah bisa memiliki kekayaan alam yang besar, tetapi belum tentu mengalami peningkatan kesejahteraan struktural apabila hasil sumber daya tersebut tidak dikonversikan menjadi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, teknologi, industri, sumber daya manusia, dan aset produktif jangka panjang.
Federalisme dan Desain Industri Kekuasaan Ekonomi
Dari perspektif tersebut, Tamrin melihat wacana federalisme sebagai momentum untuk membicarakan kembali desain hubungan ekonomi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, inti persoalannya bukan semata-mata istilah federal atau kesatuan. Yang jauh lebih penting adalah pertanyaan mengenai:
Siapa yang memiliki kewenangan mengatur investasi?
Siapa yang menentukan pemanfaatan sumber daya?
Siapa yang menerima manfaat ekonominya?
Siapa yang menanggung dampak sosial dan lingkungan?
Seberapa besar ruang yang dimiliki daerah untuk menentukan masa depan ekonominya sendiri?
Tamrin mengingatkan bahwa UUD 1945 sendiri telah memberikan dasar mengenai hubungan pusat dan daerah. Pasal 18 mengatur pemerintahan daerah dan otonomi daerah, sementara Pasal 18B ayat (2) menyinggung hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Karena itu, menurutnya, persoalan keadilan distribusi manfaat ekonomi antara pusat dan daerah merupakan isu yang sah untuk dibicarakan secara terbuka dan berbasis data.
Tamrin mengajak seluruh pihak menghindari perdebatan yang semata-mata emosional.
Jika federalisme dianggap tidak diperlukan, menurutnya, argumentasi tersebut seharusnya dibuktikan melalui data dan indikator pembangunan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
– Berapa kontribusi sumber daya Maluku Utara terhadap perekonomian nasional?
– Berapa penerimaan negara yang berasal dari aktivitas tersebut?
– Berapa bagian yang kembali kepada daerah?
– Berapa besar investasi yang masuk?
– Berapa tenaga kerja lokal yang terserap?
– Berapa perusahaan lokal yang masuk rantai pasok?
– Berapa nilai tambah yang tinggal di Maluku Utara?
– Bagaimana perkembangan pendapatan masyarakat?
– Bagaimana kondisi pendidikan, kesehatan dan infrastruktur?
– Apakah kapasitas fiskal serta aset produktif daerah semakin kuat?
Menurut Tamrin, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memberikan label politik terhadap suatu gagasan.
Tamrin juga menegaskan bahwa pandangannya tidak dimaksudkan sebagai dukungan terhadap kegiatan tertentu.
“Saya bukan massa aksi 29 Agustus. Saya bukan panitia. Saya tidak berbicara atas nama peserta aksi. Saya hanya melihatnya dari perspektif ekonomi dan keuangan,” ujarnya.
Menurut dia, apabila muncul keresahan masyarakat mengenai ketidakadilan ekonomi, maka keresahan tersebut tidak seharusnya langsung ditutup dengan stigma politik. “Jawablah dengan kebijakan. Jawablah dengan angka. Jawablah dengan desain fiskal dan kebijakan investasi,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah memiliki ruang untuk menunjukkan apakah sistem hubungan pusat-daerah yang berjalan saat ini memang sudah mampu menghasilkan distribusi manfaat yang adil.
Jika sistem negara kesatuan dengan desentralisasi mampu menjawab persoalan tersebut, maka efektivitasnya dapat dibuktikan melalui indikator ekonomi dan kesejahteraan.
Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan mendasar, evaluasi terhadap desain kebijakan pusat-daerah juga perlu dilakukan secara terbuka.
Bagi Tamrin, federalisme maupun negara kesatuan bukanlah tujuan ekonomi.
Keduanya merupakan instrumen tata kelola negara.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan kesejahteraan, keadilan, pemerataan, serta kemampuan masyarakat dan daerah untuk membangun masa depannya sendiri.
“Maluku Utara tidak boleh hanya menjadi tempat modal bekerja. Maluku Utara harus menjadi tempat masyarakat memiliki kesempatan untuk memiliki modal, menguasai teknologi, menciptakan nilai tambah, dan menikmati hasil pembangunan,” katanya
Karena itu, ia mengajak masyarakat melihat wacana federalisme bukan hanya melalui pertanyaan “siapa yang menungganginya?”, tetapi juga melalui pertanyaan yang lebih substantif:
«“Persoalan ekonomi apa yang membuat gagasan tersebut muncul?”»
Menurut Tamrin, apabila suatu gagasan dinilai keliru, maka jawabannya seharusnya berupa data dan kebijakan, bukan sekadar stigma.
“Kalau sistem sekarang sudah adil, tunjukkan indikatornya. Kalau investasi yang masuk sudah memberikan manfaat besar kepada masyarakat, tunjukkan distribusinya. Kalau pengelolaan sumber daya alam sudah memberikan nilai tambah bagi daerah, tunjukkan rantai nilainya,” ujarnya.
Pada akhirnya, menurut Tamrin, investasi tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa besar modal yang masuk.
Investasi harus dinilai dari seberapa besar nilai yang tercipta, siapa yang menikmati nilai tersebut, serta apa yang tersisa bagi generasi berikutnya.
Dan bagi Maluku Utara, pertanyaan besarnya adalah:
«Apakah kekayaan Maluku Utara sedang membangun masa depan masyarakat Maluku Utara, atau hanya sedang membangun pertumbuhan ekonomi di atas tanah Maluku Utara. (**)