Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate Rp64,235 Milyar. Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Tinggi Malut Periksa Pimpinan DPRD dan Pejabat Pemkot Ternate

Kantor Kejati Maluku Utara

TERNATE,LM.com–  Menyikapi Laporan Pengaduan Kasus Anggaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024 yang kini tengah di proses oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksan Tinggi Malut, Praktisi Hukum Maluku Utara juga ikut menyoroti.  

Kepada Redaksi Media ini dalam rilisnya, salah satu pegiat Hukum di Maluku Utara,  Irwan Abd. Hamid, menyatakan bahwa laporan yang telah masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Malut tersebut sudah seharusnya ditindaklanjuti secara serius. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 41 Ayat (1) yang mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Laporan ini sudah berada di jalur hukum maka dia meyakini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memiliki sumber daya untuk mendalami perkara ini. Setelah menerima laporan dan di telaah kebenaran Informasi maka penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait yakni Waliko Ternate,  M Tauhid Soleman, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPD), Rizal Marsaoly, Sekretaris Dewan (Sekwan) Aldy Ali, serta mantan Ketua DPRD, Muhajirin Bailussy, Wakil Ketua dan anggota dewan lainnya sebagai saksi,” tegas Irwan dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

Berdasarkan dokumen laporan SEMMI Malut, total realisasi anggaran untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate sepanjang tahun 2020 hingga 2024 mencapai angka fantastis, yaitu Rp64,235 Miliar. Namun, dari simulasi perhitungan yang dilakukan dengan menggunakan standar penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), ditemukan indikasi selisih pembayaran yang signifikan, yakni sekitar Rp23,938 miliar.

Irwan menambahkan bahwa publik saat ini sedang menyoroti kinerja Kejaksaan. Ia berharap proses penanganan perkara ini berlangsung secara profesional, terbuka, dan tidak bertele-tele.

“Kita harus menghormati proses hukum. Biarkan penyidik bekerja mengumpulkan bukti-bukti. Namun, jika dari bukti-bukti tersebut terang bahwa ada unsur tindak pidana korupsi, maka harus ada tersangka dan proses hukum yang jelas. Jangan sampai publik kecewa,” pungkasnya

Sebelumnya, SEMMI menduga pembengkakan anggaran ini terjadi akibat serangkaian kebijakan yang dikeluarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate, di antaranya Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021. Peraturan-peraturan tersebut dinilai telah menyebabkan lonjakan nilai tunjangan anggota dewan tanpa memperhatikan prinsip kepatutan dan kewajaran maka dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara..

Lebih lanjut, SEMMI menilai bahwa penetapan besaran tunjangan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip rasionalitas dan standar harga setempat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Meski angka selisih mencapai miliaran rupiah, SEMMI menegaskan bahwa temuan ini masih memerlukan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dan adanya unsur perbuatan melawan hukum. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *