Disinyalir Beroperasi di Hutan Lindung 116,16 Hektare. Kementrian ESDM dan Satgas PKH Didesak Tindak PT. Nusa Karya Arindo

Lokasi Operasi PT NKA Haltim

MABA,LM.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Nusa Karya Arindo (NKA). Desakan ini datang dari Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara. 

Sebab, kuat dugaan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melakukan pelanggaran berat  selama beroperasi di kawasan Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

“Perusahan tersebut diduga menambang di kawasan hutan lindung seluas sekitar 116,16 hektare, hutan produksi terbatas 115,76 hektare, serta hutan produksi konversi seluas 14,19 hektare,” tegas Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak kepada sejumlah Media

Selain itu, aktivitas tambang PT. NKA diduga menjadi penyebab utama kerusakan ekosistem di Teluk Buli, Sungai Kukuba, hingga wilayah pesisir yang airnya keruh dan tercemar sedimen. Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pun dinilai cacat prosedural, tertutup, dan tidak melibatkan warga secara bermakna.

“ini tidak bisa lagi membiarkan alam dirusak dan hak warga diabaikan. Jika terbukti melanggar aturan, terutama menambang di hutan lindung. izin PT NKA harus dicabut total dan aktivitas segera dihentikan,” tegas Mudasir akhir pecan kemarin

Ia menambahkan, desakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta perhatian Komisi XII DPR RI yang meminta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di sektor pertambangan, tanpa pandang bulu apakah itu perusahaan BUMN maupun swasta.

“Karena itu, GMNI mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penegakan Hukum Kehutanan (PKH), beserta Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk tidak menutup mata, segera melakukan audit, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Mudasir

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Management PT NKA untuk mendapatkan tanggapan resmi. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *