Praktik Oplosan BBM Diduga Kerap Dilakukan Oknum di Fuel Pertamina Ternate. Ispiani : Pertamina Patra Niaga Mendukung Proses Investigasi Aparat Penegak Hukum

Kantor Pertamina Ternate

TERNATE,LM.com- Kendati pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) minyak dan Gas Bumi memiliki resiko hukum yang cukup tinggi karena di kenakan sanksi pidana dalam Pasal 54 undang-undang Migas, dimana setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi serta hasil olahannya dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun, sanksi itu tampaknya diabaikan oleh pihak pengelola Pertamina Jambula Ternate.

Hasil investigasi Media bersama Divisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (LPP-Tipikor) Maluku Utara dilapangan mendapatkan informasi sangat mengejutkan karena praktik minyak di oplos itu hampir setiap saat dilakukan. Padahal, Pasal 55 UU Migas itu secara tegas dijelaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah ancaman nya cukup berat.  

Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil investigasi di temukan mobil tangki keluar dari PT. Pertamina (Persero) Fuel terminal Ternate di kelurahan Jambula, tidak langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau APMS tetapi diduga kuat sopir membawa mobil tangki itu lebih awal menuju ke pengepul minyak lalu pengepul dan sopir bekerja sama untuk membongkar atau menurunkan sebagian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax atau Pertalite ke tempat penampungan.

Kemudian, Minyak tanah milik pengepul di angkut masuk dalam mobil tangki dan dicampur dengan minyak yang ada dalam tangki akhirnya minyak yang tadinya murni sudah tercampur dengan minyak tanah baru kemudian mobil keluar menuju SPBU tujuan untuk di bongkar.

Diduga Oknum sopir dan pengepul mencampur minyak tanah dengan solar (misalnya dengan perbandingan 1:5) lalu menjualnya kembali sebagai BBM industri atau solar reguler dengan harga murah ke kapal perikanan maupun sektor perkapalan sehingga tindakan ini sangat berisiko merusak mesin kendaraan dan kapal.

Dugaan kasus Pengoplosan solar dengan minyak tanah, kemudian pertamax atau pertalite ini bertujuan untuk meraup keuntungan sepihak.

“Minyak oplosan” di wilayah Maluku Utara dan khususnya di Kota Ternate ini umumnya merujuk pada dua kategori komoditas utama yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan BBM industri yang dioplos.

Kepala Fuel Pertamina Jambula, Giyanto ketika dikonfirmasi Redaksi Media ini mengatakan, kalau terkait urusan diluar pagar pertamina nanti dengan Manager Maluku Utara. “Saya urusannya supply dan distribusi saja. Nanti semua ke Pak Dion sebagai penanggung jawab di Maluku Utara (Malut), dia yang akan berkoordinasi dengan commrel pak Ispiani,”tandasnya 

Sales Manager Area Maluku Utara, Dion Sidabariba ketika dikonfirmasi Redaksi Media ini terkait informasi dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Fuel Terminal Pertamina Jambula Ternate tidak merespon konfirmasi. 

Terpisah, Manager Commrel & CSR Papua Maluku, Ispiani A ketika dikonfirmasi Redaksi Media ini mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap penyaluran BBM di Provinsi Maluku Utara. “Pertamina Patra Niaga mengecam segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan seluruh pihak, serta berpotensi membahayakan keselamatan,”tegas Ispiani

Menurutnya, proses distribusi BBM dari Fuel Terminal ke lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Agen Minyak Tanah dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawasan berlapis, mulai dari pengisian menggunakan meter arus yang telah terkalibrasi, pemeriksaan kualitas dan kuantitas, penyegelan untuk mengamankan muatan BBM pada kompartemen mobil tangki, hingga penerimaan di lokasi lembaga penyalur.

“Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan di luar prosedur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut merupakan tindakan individu dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”cetus Ispiani

Kemudian, terkait dugaan pengurangan muatan, pencampuran BBM, maupun praktik pengoplosan yang diduga terjadi di luar operasional perusahaan, Pertamina Patra Niaga siap mendukung proses investigasi oleh aparat penegak hukum.

“Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat monitoring distribusi, meningkatkan koordinasi dengan aparat dan instansi terkait, mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di lembaga penyalur resmi serta melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Customer Solution 135 atau aparat berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,”pungkasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *