Baru Tiga Bulan Dibangun, Jalan Menuju Pekuburan Desa Galala Sudah Rusak Parah

Foto Berita Proyek

SOFIFI,LM.com- Kendati baru tiga bulan dibangun, proyek jalan ke perkuburan Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sudah mengalami rusak parah. Sebab, proyek senilai Rp199,5 juta dari anggaran APBD 2026 itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan CV. Auriga Adhirajasa.

Berdasarkan data papan proyek, pekerjaan ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara TA 2026 dengan nilai kontrak Rp199.502.819,09. Tertuang dalam SPK Nomor 10832052000/SPK/FSK/PPK.26/DPKP-MU/2026 tertanggal 3 Juni 2026 dengan durasi 90 hari kalender.

Dari hasil investigasi wartawan media newsliputanmalut.com, Kamis (13/8/2026), jalan yang baru dibangun 3 (tiga) bulan terhitung sejak Juni-Agustus terlihat rusak dan materialnya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Akses jalan juga tidak sampai ke area perkuburan, hanya mentok di depan rumah warga.

Padahal, dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020 mewajibkan papan proyek dan papan direksi keet. Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021 mengatur sistem manajemen keselamatan konstruksi. Dua aturan itu diduga diabaikan pelaksana.

Disperkim Lempar ke PPK, Jalan Rusak PPK Salahkan Dump Truk

Kepala Disperkim Malut Hj. Musyrifah Alhadar, pada saat dikonfirmasi memilih bungkam. Ia hanya mengirim nomor WhatsApp Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “0811 Nomor pak Zainudin, hubungi PPK-nya,” ujar Kadis Perkim, Hj. Musyrifah melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu, (15/8/2026).

Pejabat Pembuat Komitmen, Disperkim, Zainudin, menegaskan pekerjaan sudah sampai kuburan. “Yang bilang tidak sampai kuburan bagaimana, Bapak (wartawan) sudah kroscek ke lokasi (dong pak so cek ke lokasi).? Itu pekerjaan sampai di kuburan kok,” tegasnya.

Soal kerusakan, ia berdalih akibat dump truk masuk. “Yang rusak itu satu titik itu juga karena dump truk masuk di bagian sisi jalan,” tambahnya

Untuk belokan yang tidak sampai kuburan, ia mengaku sesuai arahan desa. “Arah kanan itu memang mentok di situ karena ke belakang lahan warga.

Terpisah, Divisi Investigasi dan Advokasi,  Lembaga Pengawasan Pemberantasan -Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR), Sudarmono M. Taher, meminta kepada pihak Inspektorat Provinsi segera melakukan audit lapangan kalau proyek tersebut diduga ditemukan adanya unsur kerugian Negara.

“Masa baru 3 (tiga) bulan berjalan jalan proyek sudah rusak, tidak ada papan direksi, dan diduga pekerjaan juga tidak sesuai perencanaan RAB. Maka kami mendesak Inspektorat lakukan audit dilapangan,” tegas Sudarmono 

Sudarmono, juga meminta agar PPK dan Dinas terkait memberi sanksi tegas kepada CV. Auriga Adhirajasa sebagai pelaksana proyek itu. 

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media ini akan berupaya konfirmasi ke  Inspektorat Provinsi Maluku Utara.

Publik juga berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti begitu saja. Proyek ini harus dievaluasi dan diawasi secara total agar bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Galala. (opan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *