Alasan Sidang Dan HRD Sakit, PT. Surya Intan Harmoni Abaikan Dua Kali Panggilan Disnaker Provinsi Maluku Utara

Gudang Semen Milik PT SIH di Sofifi

SOFIFI,LM.com- PT. Surya Intan Harmoni (SIH) salah satu perusahaan distributor semen Tonasa di Daerah Sofifi, Tidore Kepulauan (Tikep), nekat mengabaikan panggilan Dinas Ketenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Utara.

Padahal, panggilan tersebut dilakukan pihak Disnaker bukan tanpa sebab, tetapi mengacu pada beberapa peraturan ketenagakerjaan yang berlaku secara hukum. Kendati demikian, pihak perusahaan PT. SIH tetap abaikan surat pemanggilan yang sudah dilayangkan pihak Disnaker. 

Kepala Bidang Pengawasan sekaligus K3 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Nirwan Turuy, menegaskan bahwa surat yang kami layangkan sudah berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan tanpa sebab. Setiap surat yang kami keluarkan itu sudah dibahas bersama di internal Disnaker. Sehingga itu, surat yang kami layangkan itu sebagai pemanggilan PT. SIH guna memastikan terkait dengan status karyawan harian (PHL). 

“Iya surat pemanggilan resmi itu pertama dilayangkan pihak Disnaker ke pihak PT SIH, pada Rabu, (26/08/2026). Namun lagi-lagi pihak perusahan tidak hadir dengan alasan akan menghadiri persidangan, Rabu ( 26/08/2026) itu,” ujar Nirwan Turuy, Kamis (27/8/2026).

Nirwan juga menyampaikan ada juga surat kedua pada Kamis (27/08/2026) tetapi pihal PT Harmoni kembali tidak hadir, pihak HRD beralasan sakit. 

“Sampai hari ini, pihak PT Surya Intan Harmoni (SIH) belum menemui kami dari pihak Disnaker untuk memberikan klarifikasi secara langsung terkait persoalan karyawan harian,” tambahnya

Panggilan oleh Disnaker biasanya dilakukan dalam rangka mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediasi ini penting untuk mempertemukan pekerja dan perusahaan agar menemukan solusi terkait persoalan tersebut dan persoalan lainnya?

Terpisah, Devisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Malut, Sudarmono M Tamher mengatakan, surat panggilan yang dikeluarkan pihak Disnaker ke PT SIH dan terkesan tidak di indahkan atau tidak koperatif adalah proses penghambatan terhadap hukum yang berlaku. 

“Surat yang sudah dilayangkan dan tidak ditaati oleh perusahaan dengan berbagai alasan maka itu bagian dari tidak menghargai Pemerintah. perusahan harus menghadiri pemanggilan tersebut tanpa alasan”, ujar Sudarmono, Kamis, (27/8/2026). 

Berikut Aturan Perundang-Undangan Yang diduga dilanggar PT SIH. 

Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Media ini akan terus mengawal hingga persoalan ini tuntas dan akan terus melakukan konfirmasi kepada ke dua belah pihak Disnaker dan PT. SIH. (opan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *