
HALTIM,LM.com- Kendati dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 secara jelas diatur soal perusahan melaksanakan seluruh kewajiban nya. Namun, PT Adhita Nickel Indonesia (ANI) yang beroperasi di Halmahera Timur masih mengabaikan peraturan itu.
Data yang diperoleh Redaksi Media ini, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Adhita Nickel Indonesia adalah tidak ada fasilitas kendaraan water truck yang melakukan penyiraman jalan hauling yang berpotensi dampak yang ditimbulkan, partickel debu yang masih terlihat secara kasat mata membuat kondisi lingkungan disekitar PT Adhita Nickel Indonesia (ANI) menjadi sangat berdebu dan jarak pandang menjadi terbatas.
Kemudian terdapat beberapa lokasi stock pile yang terletak diluar IUP PT Adhita Nickel Indonesia (ANI) yang belum masuk dalam kajian dokumen lingkungan. Potensi atau dampak yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021, pasal 89 ayat 2 : perubahan usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi huruf c : perluasan lahan usaha atau kegiatan.
PT. Adhita Nickel Indonesia (ANI) belum memiliki karyawan dibidang environment, dampaknya tidak optimal dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, PT ANI juga belum ada tanaman khusus pembibitan dan bangunan nursery sehingga berdampak tidak dapat melalukan reklamasi lahan yang sudah mine out dan
PT Adhita Nickel Indonesia (ANI) juga belum melalukan kegiatan reklamasi.
Kemudian, terdapat LB3 cair maupun padat yang diletakkan pada area terbuka tanpa alas atau pallet sehingga melanggar ketentuan pasal 276 ayat PP nomor 22 tahun 2021, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan nya.
Karena tidak melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan penyimpanan linbah B3 maka tingkat pelanggaran berdasarkan lampiran XV Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tingkat pelanggaran berat.
Atas temuan tersebut maka PT Adhita Nickel Indonesia (ANI) status ketaatan masuk kategori tidak taat dan rekomendasi penegakan hukum berupa sanksi administrasi.
Hingga berita ini dipublish, Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Management PT Adhita Nickel Indonesia (ANI) untuk mendapatkan tanggapan resmi. (Red)