Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Malut Diduga Rangkap Jabatan. Praktisi Hukum : Kalau AD/ART Dilarang Harus Mundur atau Diberhentikan

Bambang Joisangaji

TERNATE,LM.com- Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Maluku Utara, Ibnu Wahab Laitupa diduga rangkap jabatan sebagai Dosen tetap bersertifikasi di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Maluku Utara. 

Data yang di kantongi media ini tertulis secara jelas lampiran SK DPP Partai Gelombang Rakyat Indonesia Nomor: 001.82/SK/DPP/II/2026 nama Ibnu Wahab Laitupa, S.Pi , M.Pi sebagai Ketua DPW Partai Gelora Prov. Maluku Utara. 

Padahal, dalam statuta atau aturan persyarikatan Muhammadiyah sebagaimana tertuang dalam pasal 16 ada larangan rangkap jabatan bagi pengurus Muhammadiyah dalam jabatan struktural atau fungsional seiring dengan posisi yang sama dalam partai politik. Hal tersebut dipertegas dalam Surat Keputusan Muhammadiyah Nomor: 010/KEP/1.0/D/2007 dimana ketegasan pengurus harian dilarang keras merangkap jabatan di partai politik.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji kepada Redaksi Media ini mengatakan, jika dalam aturan main perguruan tinggi (PT) khususnya di universitas Muhammadiyah dosen dilarang rangkap jabatan di salah satu partai Politik maka harus mengundurkan diri. 

“Kalau anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) melarang rangkap jabatan maka itu sehatusnya tidak, dan yang bersangkutan harus undur diri. Kalau yang bersangkutan tidak mengundurkan diri maka harus di berhentinkan karena rangkap jabatan yang diduduki oleh yang bersangkutan bertentangan dengan AD/ART,”tegas Bambang 

Hingga berita ini dipublish, Redaksi media ini masih berupaya konfirmasi pada Ketua DPW Partai Gelora Maluku Utara. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!