Kinerja Buruk, Pelanggaran Etik Dan Kerugian Negara Jadi Sorotan. SEMMI Malut Desak Gubernur Sherly Copot Kadis PUPR Malut

Massa Gelar Demo di Kediaman Gubernur

TERNATE,LM.com– Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara menyampaikan desakan tegas dan mutlak kepada Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda Laos, untuk segera memberhentikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, dari jabatannya.

Koordinator Aksi, Sarjan Hi Rivai dalam rilishnya yang diterima Redaksi Media ini, dmenyampaikan bahwa tuntutan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan respons kritis atas akumulasi fakta di lapangan, keluhan masyarakat, serta temuan pelanggaran serius yang telah berlangsung cukup lama namun belum mendapatkan penyelesaian dan tindakan tegas dari pimpinan daerah. Berdasarkan evaluasi mendalam yang kami lakukan, terdapat tiga alasan pokok yang menjabarkan mengapa pejabat tersebut sudah tidak lagi layak memimpin dinas strategis ini : 

Pertama, Kegagalan Kinerja dan Pemborosan Keuangan Negara.

Di bawah kepemimpinan Risman Iriyanto, pengelolaan anggaran pembangunan yang bernilai ratusan miliar rupiah tidak memberikan dampak positif maupun hasil nyata bagi masyarakat. Berbagai proyek strategis mulai dari pembangunan jalan, jembatan, irigasi, hingga fasilitas umum banyak yang mangkrak, terhenti di tengah proses, atau dihasilkan dengan kualitas buruk dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Lebih dari sekadar kinerja buruk, terungkap dugaan kuat adanya praktik maladministrasi berupa pembatalan kontrak secara sepihak serta rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pola ini diduga dilakukan semata-mata untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan pribadi dengan pejabat terkait. Hal ini sangat mirip dengan praktik korupsi di masa lalu yang telah diproses hukum, namun kini terulang kembali di era pemerintahan baru. Kerugian negara dan rakyat sangat besar, sementara pejabat yang bertanggung jawab abai dan diam saja.

Kedua, Pelanggaran Berat Kode Etik dan Aturan Kepegawaian.

Sejak pertengahan tahun 2025 silam, publik telah dikejutkan oleh pemberitaan terkait dugaan pelanggaran etika berat yang dilakukan Kadis PUPR, yakni dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri dengan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi.

Perbuatan ini secara jelas dan nyata melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, peraturan pelaksanaannya, serta sumpah jabatan yang telah diucapkannya. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan moral dan etika, bukan justru menjadi contoh aib bagi birokrasi. Sangat sulit bagi masyarakat untuk menaruh kepercayaan pada program pembangunan jika pemimpinnya sendiri mengabaikan norma, etika, dan hukum. Hingga saat ini, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan, yang justru memberikan kesan pembiaran terhadap pelanggaran.

Ketiga, Hilangnya Kepercayaan Publik terhadap Institusi.

Dinas PUPR merupakan garda terdepan dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah. Apabila pimpinannya telah terbukti bermasalah dalam hal integritas, dugaan korupsi, maupun akhlak, maka kepercayaan publik terhadap seluruh rencana pembangunan Maluku Utara akan runtuh sepenuhnya.

SEMMI Maluku Utara menilai bahwa Risman Iriyanto telah kehilangan hak dan kewenangan untuk memimpin. Beliau telah gagal dalam menjalankan amanah, gagal dalam memberikan kinerja terbaik, serta gagal menjadi contoh teladan. Membiarkan pejabat tersebut tetap menduduki jabatan sama saja dengan membiarkan kerusakan tata kelola berlanjut, membiarkan uang rakyat terbuang percuma, serta mengabaikan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan penuh dan mutlak dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami menegaskan tidak ada alasan lagi untuk menunda tindakan korektif ini. Cukup sudah kerugian yang diderita rakyat, cukup sudah kerusakan yang terjadi dalam birokrasi Maluku Utara.

Kami memberikan tenggat waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak rilis pers ini diterbitkan. Apabila hingga batas waktu yang ditetapkan belum ada tindakan pencopotan jabatan terhadap Kadis PUPR, SEMMI Maluku Utara akan mengerahkan seluruh kekuatan massa mahasiswa dan elemen masyarakat untuk melakukan aksi massa besar-besaran. Kami juga akan terus mengawasi dan melaporkan seluruh rangkaian pelanggaran yang ditemukan kepada aparat penegak hukum hingga tuntas dan mendapatkan keadilan.

Pembangunan Maluku Utara membutuhkan pemimpin yang bersih, berintegritas, beretika, dan memiliki dedikasi tinggi untuk bekerja. Bukan pejabat yang hanya berkuasa dan berjabatan tinggi, namun kinerjanya nihil serta akhlaknya rusak. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!