
TERNATE,LM.com- Front Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Demokrasi menyoroti tata kelola Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai amburadul.
Dalam akisnya di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (18/06/2026) kemwrin, massa aksi menyampaikan dari hasil catatan mereka menyebutkan bahwa lonjakan piutang usaha Perusda PCM dari Rp438 juta pada 2023 menjadi Rp 27,41 miliar pada 2024, yang didominasi kewajiban PT. Antam sebesar Rp22,3 miliar. Di saat bersamaan, utang usaha perusahaan juga melonjak dari Rp30,05 miliar menjadi Rp 52,93 miliar.
“Lonjakan piutang dan utang usaha ini mengindikasikan hancurnya arus kas perusahaan serta adanya dugaan manipulasi laporan keuangan atau window dressing,” ujar Yuslan
Dalam tuntutan nya, GPM dan LMND yang tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Demokrasi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekretaris Daerah Halmahera Timur selaku pemegang saham dan unsur pengawas Perusda PCM.
Dikesempatan tersebut, mereka juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BPK Perwakilan Maluku Utara melakukan audit investigatif terhadap kondisi keuangan Perusda PCM.
“Kejati Malut segera memeriksa Direktur Utama PT Antam Tbk, Direktur PT FENI, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi PMN pembangunan smelter dan PLTU di Halmahera Timur,”koar Yuslan
Yuslan juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyerobotan hutan lindung yang diduga melibatkan PT SDA dan PT NKA.
“Kelalaian direksi dan pengawas yang mengakibatkan kerugian negara maupun daerah wajib diproses pidana sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 dan UU Tipikor,” tutup Yuslan. (Red)