
SOFIFI,LM.com- Mantan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Santi Budiman secara tegas memberikan klarifikasinya atas pemberitaan sebelumnya, terkait tidak adanya pembayaran gaji penyapu jalan dan sopir pengangkut sampah, pada Desember 2025 dan pemotongan gaji sejak Januari hingga April 2026.
Kepada wartawan Media ini, Santy mengatakan bahwa ia tidak lagi menjabat sebagai Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena sudah pindah ke PBSDM, atas perintah Surat Keputusan (SK) yang di terima pada 7 (tujuh) Januari 2026 maka terkait honor ataupun gaji penyapu jalan dan pengangkut sampah yang belum terbayarkan di bulan Desember 2025 itu di karenakan terkendala pagu anggaran yang tidak mencukupi untuk dilakukan pembayaran.
“Gaji di bulan Desember 2025 itu akan di tuntaskan pembayarannya di bulan Januari tahun 2026, soal bagaimana mekanisme pembayaran langsung saja tanyakan ke pihak DLH,” ujar Santi, saat media ini mengkonfirmasinya kembali, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, mantan Bendahara DLH itu menyoroti hal terkait pemotongan gaji penyapu jalan dan pengangkut sampah di bulan Januari sampai April 2026 yang juga menyeret namanya. Sebab, soal upah atau gaji tidak lagi berhubungan dengannya, karena jabatan Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah berganti pada 7 Januari 2026.
“Jadi, untuk pemotongan itukan terjadi pada bulan Januari hingga April 2026, saya memilih untuk tidak berkomentar, tidak ada sangkut pautnya dengan saya, sekali lagi langsung saja berkonfirmasi ke DLH,” tegasnya (pan)