
HALTENG,LM.com- Badan Koordinasi (Bakor) Pemekaran Patani–Gebe–Kepulauan terus memperkuat konsolidasi masyarakat dalam mengawal aspirasi pembentukan kabupaten baru dari Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Konsolidasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan aspirasi masyarakat sekaligus mempersiapkan berbagai dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan apabila kebijakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kembali dibuka oleh pemerintah pusat.
Bendahara Umum Bakor Pemekaran Patani–Gebe–Kepulauan, Salim Ali Kamaraja, mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dan konsolidasi di wilayah yang menjadi bagian dari aspirasi pemekaran.
Menurut Salim, proses perjuangan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi juga mencakup kesiapan administrasi, data kewilayahan serta dokumen pendukung lainnya.
“Kami terus melakukan konsolidasi ke kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah aspirasi. Dokumen dan persyaratan terus kami siapkan dan perbarui. Kami juga mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan daerah,” ujar Salim.
Perkembangan terbaru di tingkat nasional menunjukkan isu pemekaran daerah kembali menjadi pembahasan di berbagai forum.
Pada 30 September 2026, Rapat Kerja Nasional calon daerah otonomi baru di Jakarta membahas aspirasi sejumlah daerah terkait pemekaran. Salah satu aspirasi yang muncul adalah dorongan agar moratorium pemekaran daerah dibuka kembali.
Sejumlah forum perjuangan DOB juga mendorong pemerintah menyelesaikan regulasi penataan daerah sebagai dasar kepastian proses pembentukan daerah baru. Dalam perkembangan tersebut, pembukaan kembali moratorium masih merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Bakor Pemekaran Patani–Gebe–Kepulauan karena usulan pembentukan kabupaten baru dari wilayah Halmahera Tengah masih membutuhkan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara administratif, Kabupaten Halmahera Tengah saat ini memiliki wilayah yang mencakup antara lain Kecamatan Patani, Patani Utara, Patani Barat, Patani Timur dan Pulau Gebe. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mencatat wilayah tersebut sebagai bagian dari struktur administratif kabupaten saat ini.
Secara historis, Halmahera Tengah juga memiliki pengalaman pemekaran. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mencatat bahwa melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, wilayah Halmahera Tengah dimekarkan dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan, sementara Halmahera Tengah tetap menjadi kabupaten induk dengan pusat pemerintahan di Weda.
Bagi Bakor, pengalaman tersebut menjadi bagian dari konteks perjalanan penataan wilayah di Halmahera Tengah.
Salim menegaskan bahwa konsolidasi masyarakat juga diarahkan untuk memastikan seluruh pihak memperoleh informasi mengenai perkembangan kebijakan di tingkat pemerintah pusat dan DPR RI.
“Kami tetap bekerja dan mempersiapkan apa yang menjadi kebutuhan usulan. Kalau regulasi dan kebijakan pemerintah pusat sudah memberikan ruang, maka daerah harus siap dengan data, dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan,” katanya.
Menurutnya, kesiapan administrasi menjadi salah satu bagian penting karena proses pembentukan daerah baru tetap harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Dalam perkembangan nasional terbaru, Komisi II DPR RI juga masih membahas agenda penataan daerah. Sebelumnya, Komisi II mendorong pemerintah mempercepat penerbitan regulasi terkait Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah untuk menjawab aspirasi pemekaran yang berkembang di berbagai wilayah.
Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal
Bakor Pemekaran Patani–Gebe–Kepulauan menyatakan konsolidasi masyarakat akan terus dilakukan, termasuk di wilayah Patani, Gebe dan kawasan kepulauan yang menjadi bagian dari aspirasi pembentukan kabupaten baru.
Konsolidasi tersebut diarahkan untuk memperkuat komunikasi antarelemen masyarakat, memperbarui data serta memastikan dokumen pendukung tetap tersedia apabila tahapan pembentukan DOB kembali dibuka.
Salim menambahkan, pihaknya memahami bahwa keputusan akhir mengenai pembentukan daerah otonom baru berada pada pemerintah pusat dan DPR RI sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Aspirasi masyarakat tetap kami kawal. Kami akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat, sambil memastikan kesiapan administrasi dan dokumen. Untuk keputusan akhir tentu menjadi kewenangan pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya
Dengan perkembangan isu pemekaran di tingkat nasional sepanjang akhir September hingga awal Oktober 2026, Bakor Pemekaran Patani–Gebe–Kepulauan menempatkan konsolidasi masyarakat dan kesiapan dokumen sebagai bagian dari langkah lanjutan dalam mengawal aspirasi pembentukan kabupaten baru dari Halmahera Tengah. (Ikhy)