
TERNATE,LM.com- Tindakan oknum Anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Security PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) diduga melakukan tindakan diluar standar operasional prosedur (SOP), berakibat salah satu pria asal Halmahera Tengah ditembak dan mengalami luka. Peristiwa penembakan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 lalu.
Berdasarkan Berita Acara Interogasi (Pelapor) pada hari Kamis (17–09–2026), melalui Bidpropam Korbrimob, Subbid Paminal IPTU, Suharyanto Kanit 1 Subbid Paminal dan AIPDA. Wahyu DWI Anggoro, Banit 1 Subbid Paminal melakukan pemeriksaan terhadap Christina Sirken asal Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah di interogasi dan dimintai keteranganya sebagai PELAPOR.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/2026082800096/VIII/2026/Bagyandua, tanggal 28 Agustus 2026 terkait dugaan penggunaan senjata dan penganiayaan yang dilakukan oleh Denis Rongga, anggota Brimob Polda Maluku Utara, karena menembak ke arah tangan suami pengadu dan menodongkan senjata ke arah mobil pengadu. Kemudoan, Surat Perintah Komandan Korps Brimob Polri Nomor: Sprin/2699/IX/HUK.6.6./2026, tanggal 10 September 2026 perihal penyelidikan dan pulbaket.
Dihadapan penyidik, pelapor Christina Sirken menyampaikan bahwa pada hari Minggu (23/08/2026) sekitar pukul. 23.00 WIT, Christina bersama suami, Stenly R Mamala dan anaknya yang masih bayi mengendarai mobil dari Weda, Halmahera Tengah (Halteng) menuju Tobelo, Halmahera Utara (Halut) tiba-tiba di perjalan ada Pos Polisi Polsek Payahe melakukan pemeriksaan sehingga suaminya berhenti dan anggota polisi memeriksa keadaan didalam mobil mereka kendarai, setelah di periksa petugas kepolisian mempersilahkan kami untuk melanjutkan perjalanan.
Ironisnya, sekitar 10 menit kemudian ada kendaraan tambang yang mengejar kami dan memepet dan menabrak mobil saya dari belakang, saya dan suami saya yang mengendarai mobil ketakutan sehingga kami tidak mau berhenti dan terus menancap gas mobil sehingga terjadi kejar-kejaran dan yang melakukan pengejaran adalah security PT IWIP, Anggota Polisi dan Anggota Brimob inisial DR atau Denis Rongga menggunakan Mobil Warna Putih Milik PT IWIP.
Kemudian kata Christina, ada yang didalam kendaraan itu mengeluarkan tembakan ke arah mobil yang mereka tumpangi sehingga mereka ketakutan dan tidak menghentikan mobil yang di kendarai suaminya, dan pada akhirnya suami nya menabrak sebuah bukit dan mobil mereka terhenti, kemudian ada anggota Brimob dari dalam mobil di samping sebelah kiri mobil mengeluarkan senjata dan mengarahkan tembakan ke mobil tepat di kursi penumpang yang dia (pelapor) tempati sehingga suaminya langsung memundurkan mobil.
“Anggota Brimob berteriak berhenti namun, suami saya tidak menghiraukan karena kami ketakutan, sebab lokasi penembakan jauh dari kampung maka suami saya terus berusaha memundurkan mobilnya sehingga salah satu dari anggota Brimob Polda Maluku Utara inisial DR alias Denis Rongga melepaskan tembakan dan mengenai tangan kanan suami saya, kemudian suami saya terus memacu kendaraan dan berhasil bersembunyi di hutan,”ujar Christina
Masih menurut Christina, pada hari esok, Senin (24/08/2026) sekitar pukul 05.00 WIT dia menghubungi kakak iparnya, Tito dan dia datang membawa mereka kerumah warga di Desa Todapa untuk berlindung, setelah itu datang 2 angota Polisi Polsek Payahe dan 1 orang Babinsa membawa mereka ke puskesmas payahe untuk di rawat.
“Di dalam perjalanan menuju Polres Weda suami saya meminta HP saya untuk menghubungi keluarga untuk memberitahukan bahwa telah ditahan oleh Polisi, tidak lama HP yang dipakai menelfon suami saya langsung di rampas oleh Anggota Intel Brimob inisial O alias Opo dan saya menanyakan “untuk apa HP saya di ambil, Surat penanahannya mana dan di jawab oleh Anggota Brimob, Opo “harus Koperatif”. Setelah sampai di Polres Weda suami saya langsung di tahan. Selama di tahan kurang lebih 2 minggu suaminya tidak mendapat perawatan sehingga mengakibatkan luka suami nya infeksi maka dia dan pihak keluarga membuat keluhan ke Pihak Polres Weda sehingga pihak Polres Weda memberikan Izin untuk membawa ke Klinik Polres untuk membersihkan luka suaminya. Setelah itu tidak ada lagi perawatan sehingga luka suami saya mengalami Infeksi dan membusuk bahkan mengeluarkan bau tidak sedap,”ujarnya
Atas tindakan Anggota Brimob itu, Christina dan suaminya mengalami kerugian, tangan kanan suaminya kena tembak, mobil rusak dan beban cicilan. “Kami sangat di rugikan karena tangan sebelah kanan suami saya terkena tembakan Mobil Daihatsu Ayla Warna putih kaca sebelah kiri pecah, Body sebalh kanan bagian belakang Baret, Body sebelah kanan depan penyok dan mobil tersebut masih dalam cicilan,”pungkasnya
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Handri Wira Suriyana saat dikonfirmasi Redaksi newsliputanmalut.com ikhwal peristiwa tersebut mengatakan, terkait penindakan tindak pidana pencurian tembaga dengan kerugian sekitar 400 juta lebih ditangani Polres Halsel. “Silahkan koordinasi dengan Polres Halmahera Tengah (Halteng) ada lapiran (LPl) nya.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah (Halteng), AKBP. Fiat Dedawanto ketika di konfirmasi Redaksi Media newsliputanmalut.com via whatsApp terkait kasus tersebut hingga berita ini dipublish belum memberikan tanggapan resmi. (Red)