
PULAUGEBE,LM.com- Aktifitas pertambangan diluar Izin Usaha Pertambang (IUP) kerap dilakukam secara terang-terangan dan tanpa pengawasan aparat Hukum di Maluku Utara tepatnya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Blok Lawalo, Desa Sonof Kacepo misalnya, Peta resmi ESDM membuktikan kawasan ini Tidak memiliki izin pertambangan. Namun di lapangan, ada bukaan tambang menganga luas, bekas alat berat beroperasi, jalan pengangkutan padat, dan sejak Agustus 2024, ada 24 tongkang berisi bijih nikel telah berlayar meninggalkan Pulau Gebe. “Lokasi jauh dari batas koordinat IUP, tapi nikelnya tetap dijual. Siapa yang berani? Dan siapa yang melindunginya.?
Fakta lapangan
– Geoportal ESDM : Tidak ada satupun IUP nikel yang mencakup Blok Lawalo, tapi Penambangan aktif, bukaan lahan luas, jalur pengangkutan terbentuk.
– 24 tongkang ore keluar sejak Agustus 2024 entah dikirim ke mana.?
– PT. Mutual Realita Investama (MRI) disebut sebagai pelaksana — beroperasi di wilayah yang bukan haknya berdasarkan bukti sarana pendukung masih berada di lapangan
– Aktivitas berada di koridor antar-konsesi bukan milik siapapun, tapi diambil oleh pihak tertentu
– Dokumen pengangkutan, RKAB, surat jalan diduga tidak sesuai lokasi asal material → “dokumen terbang”
Nama-nama yang muncul tidak sembarangan. Struktur kepemilikan perusahaan yang terhubung dengan Shanty Alda Nathalia, Anggota DPR RI Komisi XII yang membidangi Energi & Sumber Daya Mineral.
Apakah kekuasaan di lembaga legislatif digunakan untuk melindungi aliran nikel tanpa izin dari Pulau Gebe?
Sebab, hubungan kepemilikan PT. Aneka Niaga Prima, PT. Smart Marsindo, dan perusahan lain yang beroperasi di Pulau Gebe perlu dibuka sepenuhnya. Apakah pengawasan dilemahkan sengaja demi keuntungan segelintir pihak?
Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe, Mustafa Fataha, menegaskan tidak ada lagi pemeriksaan permukaan, aparat harus menelusuri setiap jengkal rantai yakni pihaknya meminta Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman, turunkan tim penyelidik ke Blok Lawalo untuk memastikan peta IUP dengan loaksi yang telah digarap dengan menampilkan peta koordinat IUP resmi- buktikan lokasi ini sah atau tidak, kemudian audit RKAB, produksi, dan pengapalan, angkutan dan penjualan.
Kemudian, telusuri 24 tongkang, dari mana, ke mana, siapa pembelinya, Periksa MRI dan seluruh perusahaan yang terlibat, harus membuka dokumen asal material, apakah sesuai fakta lapangan atu tidak, usut dugaan rekayasa dokumen pengangkutan, evaluasi kinerja pengawas inspektur tambang Maluku Utara di Pulau Gebe — siapa yang lalai. Harus menghitung kerugian negara & kerusakan lingkungan, tagih ke siapa yang berhak dan proses hukum tanpa pandang bulu, tanpa pandang jabatan.
“Kekayaan Gebe diambil, tapi manfaatnya tidak sampai ke kami. Sekarang bahkan diambil dari tanah yang bukan izin mereka. Aparat, pemerintah, pihak berwenang, jangan berdiri di pinggir jalan melihat perampokan berlalu. Turun tangan. Atau jelaskan kepada rakyat, mengapa hukum hanya berlaku untuk yang kecil?”tegas Mustafa
Hingga berita ini di publish, Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Management perusahaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Tim)