RKAB 5,9 Juta WMT Disorot. Surat Komitmen 50 HA, Suap Rp10 Milyar dan Jejak CNGR. APH Diminta Telusuri Dugaan Suap PT. HSM

Flayer Foto Berita

TERNATE,LM.com- Persoalan PT. Harum Sukses Mining (HSM) kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses persetujuan RKAB 2024–2026, termasuk surat komitmen mengenai 50 hektare lahan, dugaan pemberian uang Rp10 miliar kepada oknum berinisial IW di lingkungan Dinas ESDM Maluku Utara, serta perubahan struktur kepemilikan HSM yang kemudian berada dalam jaringan korporasi CNGR.

Persoalan ini kini menimbulkan pertanyaan besar:

Apakah proses persetujuan RKAB PT HSM sepenuhnya berlangsung sesuai prosedur, atau terdapat transaksi dan kesepakatan lain di baliknya.?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, seluruh dokumen dan aliran transaksi perlu diuji oleh lembaga berwenang.

Dokumen persetujuan RKAB yang telah ditelusuri mencatat rencana produksi PT HSM:

– 2024: 1.300.000 WMT

– 2025: 2.400.000 WMT

– 2026: 2.200.000 WMT total mencapai  5.900.000 WMT

Dokumen persetujuan yang tersedia bertanggal 14 Mei 2024.

Kementerian ESDM menjelaskan secara umum bahwa persetujuan RKAB tahap operasi produksi periode tiga tahun dilakukan melalui sistem e-RKAB, dengan evaluasi sesuai ketentuan pertambangan mineral dan batubara.

“Karena itu, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar besarnya angka 5,9 juta WMT, melainkan dokumen apa saja yang menjadi dasar evaluasi dan persetujuan tersebut,” Kordinator PP SDA Maluku Utara yang juga Pemuda peduli sumber daya alam Maluku Utara, Rara Hairun 

Dalam penelusuran Redaksi, terdapat dokumen yang disebut sebagai surat pernyataan komitmen tertanggal 21 Maret 2024, yang disebut ditandatangani oleh Rudiyanto Limantara ketika menjabat di PT HSM.

Dokumen tersebut disebut memuat komitmen mengenai pengelolaan atau join operasi lahan 50 hektare. Jika RKAB berhasil terbit pada 14 Mei 2024

Pihak yang mengaku menerima komitmen tersebut menyatakan bahwa lahan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

Jika dokumen tersebut autentik, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka:

Apa dasar hukum komitmen tersebut?

Siapa penerimanya?

Di mana lokasi 50 hektare?

Apakah berada dalam WIUP HSM?

Apa bentuk join operasi yang dijanjikan?

Dan yang paling penting :

Jika benar terjadi transaksi, aliran dana seharusnya dapat ditelusuri melalui bukti perbankan, komunikasi, dokumen pembayaran, saksi, atau alat bukti lainnya.

Bagian lain yang dapat diverifikasi adalah hubungan korporasi antara CNGR, PT Multi Usaha Sejahati (MUS), dan PT HSM.

Dokumen CNGR menyatakan bahwa pada 31 Juli 2024, anak perusahan CNGR  

Dokumen tersebut menyebut MUS memiliki aset utama berupa 55% kepemilikan di PT Harum Sukses Mining.

Dengan demikian, hubungan CNGR dengan HSM melalui MUS memiliki dasar dokumentasi korporasi. Tetapi fakta tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa CNGR terlibat dalam dugaan suap atau komitmen 50 hektare.

Keduanya harus diuji secara terpisah berdasarkan:

perjanjian akuisisi → nilai transaksi → struktur kepemilikan → tanggal transaksi → perjanjian operasional → dan dokumen terkait HSM.

RKAB HSM periode 2024–2026 mencatat total 5,9 juta WMT.

Dokumen persetujuan yang tersedia bertanggal 14 Mei 2024.

Terdapat hubungan korporasi CNGR–MUS–HSM yang terdokumentasi.

Hal Yang Masih Harus di Buktikan :

Pernyatan 50 Ha Lahan

Keaslian dan konsekuensi hukum surat komitmen 50 hektare.

Apakah lahan tersebut benar-benar pernah dijanjikan dan kepada siapa.

Apakah ada hubungan antara komitmen lahan dengan RKAB.

Apakah ada praktek suap dalam kepengurusan RKAB?

Siapa pihak yang disebut berinisial IW atau “Iwan”.

Apakah terdapat pelanggaran dalam dokumen pendukung RKAB. Selain itu pertanyaan publik kepada aph 

1. Apa saja dokumen yang menjadi dasar persetujuan RKAB PT HSM 2024–2026?

2. Apakah seluruh data teknis, lingkungan, reklamasi, dan penggunaan kawasan hutan telah diverifikasi?

3. Siapa sebenarnya pihak yang disebut berinisial IW atau “Iwan”?

4. Apakah terdapat bukti transaksi miliar rupiah?

5. Apakah surat komitmen 50 hektare autentik dan memiliki kekuatan hukum?

6. Di mana lokasi 50 hektare tersebut dan siapa penerima manfaatnya?

7. Apakah terdapat hubungan hukum antara surat komitmen, RKAB, dan transaksi korporasi HSM?

8. Apakah Kementerian ESDM, Kejaksaan, KPK, atau lembaga berwenang akan melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dan bukti yang tersedia?

Munculnya dugaan suap miliar rupiah, surat komitmen 50 hektare, serta pertanyaan mengenai proses RKAB membuat kasus PT. HSM layak mendapat perhatian serius dari lembaga yang berwenang apabila tersedia laporan dan bukti permulaan yang cukup.

Pemeriksaan harus diarahkan pada bukti, bukan pada tekanan opini publik.

Jika benar terdapat suap, pihak pemberi maupun penerima harus diproses sesuai hukum.

Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.

Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan bukti.

Yang perlu dibuka adalah dokumen evaluasi RKAB,  jejak transaksi yang dituduhkan  status dan lokasi 50 hektare, struktur kepemilikan HSM, dokumen akuisisi CNGR–MUS serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang.

Hingga berita ini di publish,  Redaksi dan Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap sejumlah pihak yang disebutkan untuk mendapatkan tanggapan resmi. (Tim/Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *