
TERNATE,LM.com– Kedok Restorative Justice (RJ) untuk penyelesaian masalah terbakarnya speed boat Bela 72 terus teringkap. Ternyata ada dana milyaran rupiah disebut telah dikeluarkan Sherly Tjoanda untuk kepentingan korban Bela 72. Kejaksaan menyebut bukti transfernya tercantum dalam dokumen perkara. Namun, sejumlah korban yang semestinya menjadi penerima pemulihan justru mengaku tak pernah menerima dana sebesar itu.
Perbedaan keterangan tersebut mencuat setelah proses Restorative Justice (RJ) perkara kecelakaan speedboat Bela 72 yang menewaskan enam orang dan menyebabkan 10 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Salah satu korban, Seni Saleh, istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot, mempertanyakan klaim adanya dana miliaran rupiah tersebut. Ia meminta kejaksaan menunjukkan bukti transfer yang disebut tercantum dalam dokumen perkara.
“Ceh, dorang itu sembarang skali. Coba minta bukti transferannya. Itu dorang transfer ke rekening siapa? Dong karang saja itu. Sejak tanda tangan RJ sampai sekarang, Ibu Sherly pe janji pa torang keluarga korban tidak dipenuhi,” kata Seni.
Menurut Seni, beberapa hari sebelum RJ dilaksanakan, keluarga korban bertemu dengan pihak Sherly Tjoanda di Hotel Bela Ternate. Dalam pertemuan itu, kata dia, dibicarakan sejumlah bentuk bantuan untuk keluarga korban.
Bantuan tersebut antara lain santunan, modal usaha, biaya pendidikan anak, pekerjaan hingga pembangunan rumah.
Seni mengaku sempat menolak datang ke Ternate karena anaknya sedang sakit. Namun Opo, yang disebut sebagai orang kepercayaan Sherly, meminta dirinya datang dengan janji anaknya akan dibawa ke rumah sakit. “Saya datang karena dijanjikan anak saya dibawa ke rumah sakit. Tapi itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Klaim mengenai dana miliaran rupiah sebelumnya disampaikan Jaksa Fasilitator Pulau Taliabu, Fadli yang kini bertugas di Kejaksaan Negeri Ternate.
Fadli mengatakan dirinya ikut membantu menyiapkan dokumen RJ. Menurut dia, penanganan perkara berada di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sedangkan proses RJ dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Berdasarkan dokumen yang dibantunya, Fadli menyebut Sherly melalui corporate telah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk kepentingan korban.
Namun Fadli tidak merinci nominal, rekening penerima, waktu transfer maupun peruntukan dana tersebut. Ia mengatakan akan kembali mengonfirmasi informasi itu kepada Opo.
Keterangan serupa disampaikan penyidik Kejati Maluku Utara, Nonche menyebut Sherly melalui corporate telah mengeluarkan dana miliaran rupiah dan mengatakan bukti transfer tersedia.
“Kalau dalam dokumen kami, Ibu Sherly melalui corporate, sudah menghabiskan dana miliaran rupiah juga. Bukti transferannya ada,” kata Nonche didampingi Aspidum Kejati Maluku Utara Dedy Wibiyanto Atabay
Pernyataan itu kemudian dipertanyakan Seni. Ia meminta bukti transfer dibuka agar jelas siapa penerima dana, berapa nominalnya, kapan ditransfer dan untuk kepentingan apa.
Di sisi lain, Dedy menegaskan dokumen RJ yang ditandatangani korban dan tersangka, yakni nakhoda speedboat Bela 72 bernama Rahmat, tidak memuat syarat maupun komitmen tertentu.
“Restorative Justice yang ditandatangani kedua belah pihak, korban dan tersangka, yaitu nakhoda kapal atas nama Rahmat itu tanpa syarat. Tidak ada ikatan komitmen atau janji di sana,” kata Dedy
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan korban yang menyebut adanya pembicaraan mengenai bantuan sebelum RJ dilaksanakan.
Seni juga mengungkapkan proses penandatanganan dokumen RJ tidak didampingi penasihat hukum. Ia mengaku sejumlah korban atau keluarga korban tidak memegang salinan dokumen RJ dan tidak membaca keseluruhan isi dokumen saat penandatanganan.
Pakar hukum pidana Universitas Khairun Ternate, Dr. Faissal Ical Malik, S.H., M.H., mengatakan RJ tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian perkara. Menurut dia, pemulihan korban merupakan bagian penting dalam proses tersebut.
Faissal menjelaskan pemulihan dapat mencakup pemenuhan kebutuhan korban, pengembalian kerugian, pemulihan martabat serta jaminan keamanan. RJ juga mendorong tanggung jawab pelaku, pengakuan kesalahan, permintaan maaf dan perbaikan kerugian yang ditimbulkan.
Dalam perkara Bela 72, perbedaan keterangan antara dokumen yang disebut kejaksaan dan pengakuan korban membuat klaim dana miliaran rupiah tersebut perlu diverifikasi.
Yang perlu dijelaskan bukan hanya apakah dana itu benar ditransfer, tetapi juga berapa nominalnya, ke rekening siapa, kapan ditransfer dan untuk kepentingan apa.
Sebab, di satu sisi kejaksaan menyatakan bukti transfer tersedia dalam dokumen perkara. Di sisi lain, korban yang mengaku tidak menerima dana tersebut meminta bukti itu dibuka secara terang. (Red)