
PULAUGEBE,LM.com- Aktivitas pertambangan di Blok Lawalo, Desa Sonof Kacepo, Kecamatan Pulau Gebe, kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe mendesak aparat penegak hukum turun langsung untuk memeriksa dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan bijih nikel yang menurut mereka berlangsung di luar wilayah izin yang semestinya.
Aliansi meminta Polda Maluku Utara, Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh rantai kegiatan: lokasi tambang, legalitas IUP, RKAB, asal-usul ore, dokumen pengangkutan, manifest kapal, hingga pihak penerima dan pembeli nikel.
Sorotan utama diarahkan kepada PT Mutual Realita Investama (MRI) dan sejumlah perusahaan lain yang disebut Aliansi dalam laporan mereka.
Aliansi mengklaim aktivitas penambangan terjadi pada kawasan yang menurut mereka berada di antara wilayah konsesi sejumlah perusahaan dan bukan bagian dari IUP PT. Smart Marsindo.
Sejumlah publikasi sebelumnya memang mencatat keberadaan berbagai IUP pertambangan di Pulau Gebe, termasuk PT Smart Marsindo, PT Aneka Niaga Prima, PT Anugerah Sukses Mining, PT Mineral Trobos dan PT Mineral Jaya Molagina.
Karena itu, persoalan Blok Lawalo perlu diuji dengan peta koordinat IUP resmi dan dokumen pertambangan, Blok tersebut adalah koridor dan memiliki IUP aktif
Salah satu tudingan paling serius dari Aliansi adalah adanya 24 pengiriman tongkang sejak Agustus 2024 yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut di areal kawasan pulau gebe.
Pertanyaan yang kini mereka minta dijawab : Dari titik mana ore tersebut dimuat? Perusahan mana yang memiliki material tersebut? Dokumen pengangkutannya diterbitkan oleh siapa? Apakah volume pengiriman sesuai RKAB?
Siapa pemilik RKAB? Ke mana seluruh tongkang tersebut berlayar?
Apakah terdapat perbedaan antara lokasi penambangan dan dokumen asal material?
Pertanyaan tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen RKAB, surat jalan, manifest, data pelayaran, dokumen penjualan, serta data penerima material.
Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe, Mustafa Fataha, mendesak aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas di lapangan. Periksa siapa yang memiliki izin, siapa yang mengangkut ore, dokumen apa yang digunakan, siapa pembelinya, dan siapa yang menerima manfaat dari aktivitas tersebut.”
Menurut Aliansi, persoalan tersebut harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui apakah seluruh kegiatan pertambangan di Blok Lawalo pulau gebe berjalan sesuai perizinan.
Aliansi juga mempertanyakan dugaan hubungan kepemilikan atau keterkaitan bisnis sejumlah perusahaan dengan Shanty Alda Nathalia,
Yang dapat diverifikasi dari dokumen DPR adalah bahwa Shanty Alda Nathalia tercatat sebagai Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Komisi XII memang menangani bidang yang mencakup sektor energi dan sumber daya mineral.
Sementara itu, berdasarkan data aplikasi ESDM Modi mengenai kepemilikan perusahaan, hubungan pengendalian, Santy Alda Baramuli dibuktikan melalui dokumen korporasi dan sumber resmi ESDM. Pemberitaan sebelumnya menyebut nama Shanty dalam struktur PT Aneka Niaga Prima dan PT Smart Marsindo,.
Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Turunkan tim penyelidik ke Blok Lawalo pulau gebe.
2. Periksa koordinat dan status seluruh IUP di kawasan tersebut.
3. Audit IUP, RKAB, produksi dan pengapalan.
4. Telusuri seluruh dugaan pengiriman 24 tongkang.
5. Periksa perusahaan dan kontraktor yang disebut dalam laporan Aliansi.
6. Telusuri asal-usul serta pembeli ore nikel.
7. Periksa dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan lokasi asal material. (Dokumen terbang)
8. Evaluasi pengawasan pertambangan di Pulau Gebe.
9. Hitung apabila ditemukan kerugian negara atau kerusakan lingkungan.
10. Jika terbukti terjadi pelanggaran, lakukan proses hukum sesuai ketentuan.
Persoalan pertambangan di Pulau Gebe bukan isu baru. Sejumlah kajian dan pemberitaan sebelumnya telah mendokumentasikan keberadaan banyak konsesi nikel di kawasan Gebe serta persoalan lingkungan yang menyertainya.
Kini, sorotan terhadap Blok Lawalo menambah satu pertanyaan baru:
Jika seluruh aktivitas tersebut legal, bukalah dokumennya. Jika ada pelanggaran, tegakkan hukumnya.
Aliansi meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian berdasarkan penyelidikan dan bukti, bukan berdasarkan tekanan politik maupun opini publik. (Ikhy)