
TERNATE,LM.com- Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) setiap tahun mengalokasikan anggaran ratusan milyar ke Provinsi Maluku Utara untuk merealisasikan berbagai program terutama mengelola sumber daya air secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, membangun bendungan, embung, dan pengendali banjir dan menyediakan infrastruktur irigasi dan air bersih.
Namun, ratusan anggaran yang digelontorkan melalui Balai Wilayah Sungai (BWS)p Maluku Utara itu tampaknya tidak sesuai yang diharapkan oleh Direktur bahkan Menteri Pekerjaan Umum. Kondisi itu akhrinya menjadi sorotan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara terkai dugaan kuat pelanggaran hukum dan potensi kerugian Negara pada sejumlah proyek konstruksi di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Fungsionaris LPP-TIpikor Malut, Jumardin Gaale kepada Redaksi Media ini mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah data terkait anggran yang dikucurkan Pemerintah Pusat kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) yang diduga kuat bermasalah dalam realisasi pekerjaan proyek karena proyek yang nilainya puluhan milyar harus di tenderkan bukan di lakukan penunjukan langsung (PL).
Tetapi ada indikasi kuat BWS menggunakan skema Penunjukan Langsung (PL) terhadap perusahan tertentu yang bernilai fantastis pada empat paket proyek besar yaitu, paket IV: Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah BWS Malut melalui Satker PJPA Malut pagu Rp71.836.311.000,- Penawaran Rp71.450.310.056,- oleh PT. Brantas Abipraya (Persero). Paket ll, Peningkatan dan Rehabilitasi jaringan irigasi utama kewenangan Daerah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara melalui satker PJPA BWS Malut, pagu anggaran Rp71.425.204.000,- Penawaran Rp70.530.545.559,- oleh PT. NindyanKarya (Persero).
Kemudian Paket I, peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah BWS Malut melalui Satker PJPA, pagu Rp87.939.986.000,-Penawaran: Rp86.474.486.435,- oleh PT Hutama Karya (Persero). Pembangunan Jaringan irigasi Air tanah Kabupaten Pulau Morotai Satker PJPA BWs Malut. Pagu: Rp34.000.000.000, penawaran Rp33.442.176.881,- oleh PT Hutama Karya (Persero) dah terbaru dugaan pelanggaran Pekerjaan Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Asimiro di Kecamatan Loloda Utara (Tahun Anggaran 2026) senilai Rp14 Miliar yang dikerjakan oleh CV. Amar Afifah. Proyek ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis serta menggunakan material yang bersumber dari galian C ilegal.
“Demi tegaknya keadilan dan transparansi, kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy agar memanggil dan memeriksa Kepala Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan serta kontraktor pelaksana dari sejumlah proyek BWS Maluku Utara,”pinta Jumardin Gaale (Red)