Kadispora Halteng Disorot. IPM-T Jabodetabek Pertanyakan Etika Komunikasi Pejabat Publik, Donasi Rp1 Juta dari Kadispora Dikembalikan

Flayer Foto Berita

HALTENG,LM.com- Pernyataan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Halmahera Tengah, Abubakar Ibrahim, dalam sebuah acara pelantikan pengurus Karang Taruna dan Gelet Pilim Desa Tepeleo menuai sorotan dari kalangan mahasiswa dan alumni asal Tepeleo yang tergabung dalam Ikatan Pelajar-Mahasiswa Tepeleo (IPM-T) Jabodetabek.

Dalam pernyataan yang dipersoalkan tersebut, Kadispora disebut menyampaikan kenapa kuliah di Jakarta harus bentuk organisasi GEMA dan minta donatur, berenti. “Masa kuliah di Jakarta kong harus membentuk organisasi GEMA dan meminta donatur kepada kita. Seharusnya berproses di organisasi-organisasi yang lain, deng ngone stop,”ujarnya Ketua Umum, Rara Hairun

Menurut Ketua IPM-T Jabodetabek, Rara Hairun pernyataan tersebut merujuk pada organisasi Mahasiswa asal Tepeleo yang mereka bentuk di wilayah Jabodetabek maka sebagai pejabat yang membidangi urusan kepemudaan, komunikasi publik seharusnya mampu menjadi jembatan pembinaan, bukan justru memunculkan kesan mempertanyakan pilihan organisasi mahasiswa. “Kami Tidak Mendirikan IPM-T untuk menyenangkan Kadispora,”ujarnya

IPM-T Jabodetabek menegaskan bahwa pendirian organisasi tersebut tidak lahir untuk mendapatkan pengakuan ataupun menyenangkan pihak tertentu.

Menurut mereka, dibangun sebagai wadah kekeluargaan, pengembangan kapasitas, dan ruang berproses bagi mahasiswa asal Tepeleo yang sedang menempuh pendidikan di wilayah Jabodetabek.

Para alumni yang memberikan dukungan terhadap pendirian IPM-T juga disebut bukan orang-orang yang asing dengan dinamika organisasi.

Mereka mengaku memiliki pengalaman dalam berbagai organisasi intra maupun ekstra kampus, termasuk BEM, organisasi lintas jurusan, organisasi profesi, HMI tingkat cabang, BADKO HMI hingga Pengurus Besar HMI.

“Kami sudah merasakan asam garam dinamika organisasi. Jadi jangan seolah-olah mahasiswa Tepeleo di Jakarta baru mengenal organisasi ketika mendirikan IPM-T Jabodetabek,” demikian sikap yang disampaikan Ketua Umum, Rara Hairun

Pernyataan pengurus  makin keras ketika menyinggung posisi Kadispora sebagai pejabat yang membidangi kepemudaan.

Mereka mempertanyakan apakah kritik terhadap organisasi mahasiswa tersebut merupakan bentuk pembinaan atau justru sebuah penilaian terhadap pilihan mahasiswa dalam menentukan ruang organisasinya.

“Saudara sebagai pejabat yang merasakan empuk dan nikmatnya kursi Kadispora, tidak perlu menyampaikan narasi dan mengajari cara katak berenang di antara dua alam yang berbeda dinamika.

Bagi pengurus IPM-T, kritik terhadap sebuah organisasi merupakan sesuatu yang wajar. Namun, mereka berharap kritik tersebut disampaikan melalui dialog, argumentasi, dan pembinaan, bukan dengan narasi yang menurut mereka dapat dipersepsikan merendahkan pilihan organisasi mahasiswa.

IPM-T : Kebebasan Berorganisasi Bukan Urusan Seorang Kepala Dinas 

Pengurus IPM-T juga menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memiliki dasar konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga mengatur hak setiap orang untuk berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai. 

Sementara itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak warga negara yang harus dijalankan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. 

Karena itu, pengurus IPM-T menilai keberadaan organisasi mahasiswa tidak semestinya diukur berdasarkan apakah organisasi tersebut mendapatkan persetujuan pribadi seorang pejabat atau tidak.

Donasi Rp1 Juta akan di Kembalikan 

Sebagai bentuk sikap atas polemik tersebut, pengurus IPM-T Jabodetabek menyatakan akan mengembalikan dana sebesar Rp1.000.000 yang disebut diberikan oleh Kadispora Halmahera Tengah pada momentum pelantikan pengurus IPM-T Jabodetabek periode 2026–2027.

Bagi pengurus, pengembalian dana tersebut merupakan bentuk protes sekaligus penegasan bahwa keberadaan IPM-T tidak dibangun atas dasar ketergantungan terhadap bantuan seorang pejabat.

“Kami mengembalikan donasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan sikap organisasi. IPM-T dibangun atas semangat kebersamaan mahasiswa dan alumni asal Tepeleo,” tegas pengurus

Polemik ini itu  akhirnya membuka pertanyaan yang lebih luas: bagaimana seharusnya seorang pejabat yang membidangi kepemudaan berkomunikasi dengan kelompok mahasiswa yang memilih membangun organisasi sendiri?

Pengurus IPM-T Jabodetabek mengatakan mereka tidak mempersoalkan adanya perbedaan pandangan. Bahkan sejak awal, mereka mengaku mengetahui bahwa Kadispora tidak memberikan respons positif terhadap pendirian IPM-T.

Namun, mereka memilih menjadikan perbedaan tersebut sebagai tantangan untuk membuktikan bahwa organisasi tersebut dapat berjalan secara mandiri.

Mereka juga menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat bukan berarti permusuhan terhadap pemerintah daerah. Kritik tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari kontrol sosial dan ruang dialog antara generasi muda dengan pemerintah. “Kami Tidak Minta Dia Setujui, Hanya meminta agar Pilihan Kami 

Pernyataan pengurus IPM-T Jabodetabek tersebut menjadi penutup sikap mereka terhadap polemik yang berkembang.

Mereka menegaskan bahwa mahasiswa asal Tepeleo di Jabodetabek memiliki hak untuk menentukan ruang belajar, berorganisasi dan mengembangkan kapasitasnya sendiri sepanjang dilakukan sesuai hukum dan aturan yang berlaku. (Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *