Dugaan Material Galian C Di Pulau Makian Jadi Atensi Polres Halsel. Wahyu Hermawan : Kita Mulai Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Halsel

TERNATE,LM.com- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan, mulai melakukan penyelidikan terhadap pengunaan material galian C ilegal, pada pekerjaan jalan Lapen di Kecamatan Makian Barat.

Proyek jalan lapen yang dikerjakan CV. Hendana Karyatama dengan nilai kontrak sebesar Rp10 miliar (10.395.740.877.00) itu, diduga menggunakan material galian C ilegal.

Proyek milik dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara ini, dikhawatirkan tidak memenuhi spesifikasi teknis penggunaan material pembangunan jalan lapen.

“Iya, kita lakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal pada pekerjaan proyek jalan Lapen di Makian Barat,”ungkap Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU, Wahyu Hermawan, ketika dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

Wahyu menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat bakal turun ke lokasi di Kecamatan Makian Barat, untuk melihat secara langsung aktivitas galian C ilegal. “Kita agendakan dalam waktu dekat turun ke lokasi,”tegasnya

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dilantongi wartawan, material yang digunakan untuk kepentingan pembangunan proyek jalan lapen tersebut tidak berasal dari sumber material yang memiliki izin resmi. 

Praktik ini dinilai melanggar ketentuan perizinan pertambangan serta ketentuan teknis pembangunan jalan. 

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba) dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, kemudian denda uang paling banyak Rp100 miliar

Selain itu, penggunaan material yang tidak memenuhi standar kualifikasi sangat dikhawatirkan memperpendek usia pakai jalan, sehingga berisiko cepat rusak dan merugikan keuangan negara. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *