RKAB Wajib Dapat Persetujuan. PUSKASNAS Dorong Pengawasan Produksi, Lingkungan dan Kewajiban Perusahan Tambang

Flayer Foto Berita

JAKARTA,LM.com- Direktur Pusat Studi Kajian Kebijakan Strategis Nasional (PUSKASNAS)) menyorotu pentingnya kepatuhan perusahan pertambangan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Direktur PUSKASNAS, Ikbal Hayat mengatakan RKAB tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rencana kegiatan perusahaan, termasuk produksi, aspek teknis, lingkungan, kewajiban negara, keselamatan pertambangan, serta program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), berjalan sesuai ketentuan.

Ketentuan mengenai RKAB diatur antara lain dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Pada 2026, ketentuan tersebut diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

“Kami menilai perubahan dan pembaruan regulasi tersebut semakin menegaskan pentingnya perusahaan memastikan seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan berdasarkan RKAB yang telah mendapatkan persetujuan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,”ujarnya

PUSKASNAS: RKAB harus menjadi Instrumen Pengawasan 

Ikbal Hayat menekankan bahwa pengawasan pertambangan tidak cukup hanya dengan memeriksa apakah sebuah perusahan memiliki IUP maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian antara dokumen perizinan, RKAB, rencana teknis, kegiatan produksi, dokumen lingkungan, hingga realisasi kegiatan di lapangan.

“RKAB harus menjadi instrumen pengendalian yang nyata. Yang harus dilihat bukan hanya apakah perusahaan memiliki RKAB, tetapi apakah kegiatan di lapangan benar-benar sesuai dengan RKAB yang telah disetujui,”tambahbIkbal Hayat

PUSKASNAS Dorong Pemeriksaan Berbasis Data 

PUSKASNAS mendorong pemerintah dan instansi berwenang melakukan pengawasan dengan membandingkan sejumlah komponen penting, antara lain :

IUP/IUPK dan wilayah izin

RKAB yang telah disetujui

rencana dan realisasi produksi

studi kelayakan

dokumen lingkungan

kewajiban PNBP dan reklamasi

kegiatan pertambangan di kawasan hutan

pelaksanaan program PPM

keselamatan pertambangan serta

realisasi kegiatan perusahaan di lapangan.

“Pencocokan data tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara rencana yang telah disetujui dengan pelaksanaan kegiatan aktual perusahaan,”cetus Ikbal

Jika Terdapa Ketidaksesuaian, Perlu di Verifikasi 

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara RKAB yang telah disetujui dengan kegiatan di lapangan, PUSKASNAS mendorong agar instansi yang berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran tidak hanya menjadi informasi atau tudingan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen perizinan, data produksi, laporan perusahaan, hasil pengawasan, dan kondisi faktual di lapangan.

PUSKASNAS juga menilai pengawasan harus memperhatikan keterkaitan antara kegiatan produksi dengan kewajiban lingkungan, PNBP, reklamasi, keselamatan pertambangan, serta pelaksanaan PPM sesuai ketentuan yang berlaku.

Organisasi ini mendorong adanya keterhubungan data antara perizinan, RKAB, produksi, pelaporan, kewajiban PNBP, lingkungan, dan kondisi lapangan sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih objektif dan terukur.

Dengan sistem pengawasan berbasis data, pemerintah, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, aparat pengawasan, serta masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kesesuaian antara rencana dan realisasi kegiatan pertambangan.

“Kepatuhan terhadap RKAB bukan hanya persoalan administrasi. Yang paling penting adalah memastikan kegiatan pertambangan di lapangan berjalan sesuai dengan rencana yang telah disetujui, ketentuan lingkungan, kewajiban kepada negara, dan peraturan perundang-undangan,” tegas Ikbal Hayat.

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dan pemeriksaan harus tetap dilakukan berdasarkan data, dokumen resmi, kewenangan masing-masing instansi, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *