Proyek Jembatan Ake Dolik Ruas Saketa–Dahepodo Gunakan Material Galian C Tanpa Izin. Rekanan Bisa di Pidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliyar

Muhlas Ibrahim

TERNATE,LM.com- Pembangunan Jembatan Ake Dolik di ruas jalan Saketa–Dahepodo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan jadi sorotan.

Proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara dengan nilai anggaran Rp12,98 miliar dan dikerjakan oleh CV. Adiguna Sarana kini dipertanyakan terkait sumber material yang digunakan.

Divisi dan Advokasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Muhlas Ibrahim mengatakan penggunaan material yang sumber yang tidak jelas atau tanpa izin dikhawatirkan tidak hanya melanggar aturan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga berisiko terhadap kualitas dan ketahanan bangunan jembatan. 

“Pengambilan material di sungai tanpa izin berpotensi merusak ekosistem lingkungan dan mengubah aliran air yang dapat membahayakan warga sekitar,”tandasnya

Menurutnya, pelaksanaan proyek diduga kuat mengambil material pasir dan batu dari Sungai Fulai untuk kebutuhan konstruksi jembatan tersebut. 

Legalitas pengambilan material di lokasi itu dinilai belum jelas dan dikhawatirkan tidak memiliki izin pengambilan dari instansi berwenang dapat melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba) dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun serta Denda uang paling banyak Rp100 miliar.

“Kami mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara selaku pengelola anggaran serta pengawas proyek untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh. mulai dari kelengkapan dokumen izin pengambilan material, spesifikasi teknis bahan yang digunakan, hingga kepatuhan pelaksanaan terhadap kontrak,”tambah Muhlas

Jika dugaan penggunaan material tanpa izin terbukti, maka pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi kontrak, administratif, hingga tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tak hanya itu, Muhlas juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Malut memastikan kualitas konstruksi jembatan memenuhi standar keselamatan demi menjamin keamanan pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Media ini masih berupaya melakukan upaya konfirmasi untuk mendapatkan tanggapan resmi dari pihak CV Adiguna Sarana maupun Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara terkait dugaan tersebut. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *