Kewenangan Terbatas, Pengawas Di Disnakertrans Provinsi Harus Bekerjasama Terapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Rusli M Tawari, SH. MH

TERNATE,LM.com- Kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi Maluku Utara dalam hal pengawasan terhadap tenaga kerja tampaknya belum maksimal. Sebab, seluruh tugas dan fungsi pengawasan melekat di Pemerintah Provinsi sehingga Pemerintah Kabupaten dan Kota hanya menjalankan fungsi sebagai mediator. 

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Rusli M Tawari, SH, MH di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate saat dikonfirmasi Redaksi Media ini, Senin (14/09/2026) diruang kerjanya terkait pengawasan tenaga kerja di Kota Ternate dia mengaku, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kota dan Kabupaten di Maluku Utara ini tidak memiliki kewenangan untuk melalukan pengawasan dan tenaga kerja di wilayah masing-masing. Sebab, semua kewenangan itu telah diambil alih oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi Maluku Utara.  

“Karena itu kami meminta pengawas dan mediator Kabupaten/Kota agar berkerja sama dalam rangka penerapan undang-undang Ketenagakerjaan dan pembinaan hubungan industrial perusahan yang ada di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing,”tandasnya

Permintaan itu karena menurut Rusli, selama ini koordinasi pengawas dengan mediator belum terlaksana secara baik sehingga pengawas ketenagakerjaan berjalan belum maksimal.  

“Jadi, diharapkan ada kordinasi baik sehingga penerapan undang-undang Ketenagakerjaan no 6 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan, karena itu pengawas di Provinsi Maluku Utara wajib melakukan koordinasi dengan mediator Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial kaitan dengan Ketenagakerjaan,”tambah Rusli

Rusli juga menyampaikan bahwa selama ini pengawas di Provinsl jatang sekali melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja di Kota Ternate karena mereka lebih banyak melakukan pengawasan terhadap renaga kerja di perusahan-perusahan tambang. “Banyak inisiatif dari kami (Disnaketrans) Kota Ternate lakukan pengawasan terhadap tenaga kerja, itupun kalau ada keluhan yang disampaikan tetapi kami hanya sebatas pembinaan dan memberikan petunjuk tidak bisa melakukan tindakan karena fungsi pengawas dan penindakan melekat di Disnakertrans Provinsi Maluku Utara,”tambah Rusli

Masih menurut Rusli,  apabila ada masalah terkait karyawan dibayar terkait upah karyawan tidak dibayar, gaji dibawah UMK, pihaknya tidak bisa langsung mengambil tindakan hanua bisa melakukan pembinaan dan melakukan mediasi. “Karena kewenangan kami di Kabupaten/Kota sangat terbatas,”pungkasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *