
TERNATE,LM.com- Keluhan Istri korban Bripka Hamdani Buamonabot yang meninghal dunia dalam kasus terbakarnya Sped boat Bela 72 terkait janji yang tidak direalisasikan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum dan Akademisi Universitas Khairun Ternate.
DR. Faisal Malik dalam keterangan persnya mengatakan, merujuk pada pemberitaan atas keluhan, sekaligus tuntutan saudara Seni Saleh, maka persoalan ini menarik dan penting jika dilihat dari perspektif keadilan restoratif (Restorative Justice atau RJ). Menurut Faisal, Restorative Justice tidak boleh dipahami sekadar sebagai “perkara dihentikan karena sudah ada perdamaian”. Inti RJ adalah pemulihan korban, pemenuhan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya kembali keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana.
“Dalam konteks peristiwa speedboat Bela 72, pemberitaan mengenai meninggalnya Bripka Hamdani Buamonabot memang mencatat bahwa ia termasuk korban meninggal dalam peristiwa tersebut. Bahkan, Polda Maluku Utara kemudian menetapkan nakhoda speedboat sebagai tersangka pada Maret 2025. Jika benar seperti yang disampaikan Seni Saleh bahwa RJ ditempuh karena adanya komitmen atau janji pemenuhan kebutuhan anak-anak korban, tetapi janji tersebut sampai sekarang tidak direalisasikan, maka secara konseptual muncul pertanyaan serius: apakah RJ tersebut benar-benar telah mencapai tujuan pemulihan? Karena RJ bukan sekadar perdamaian di atas kertas,”tandas Faisal
Menururnya, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 memang membawa paradigma baru pemidanaan. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata pembalasan, tetapi juga mencakup penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan perlindungan masyarakat. Pemerintah sendiri menjelaskan paradigma KUHP Nasional sebagai pergeseran menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Hal ini tercermin terutama dalam Pasal 51 KUHP Nasional, yang menempatkan tujuan pemidanaan antara lain untuk mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Lebih jauh, Pasal 54 KUHP Nasional mengharuskan hakim mempertimbangkan berbagai keadaan dalam pemidanaan, termasuk pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban serta dampak tindak pidana terhadap korban atau keluarganya. Artinya, korban bukan objek yang sekadar diminta memaafkan pelaku agar perkara selesai. Justru sebaliknya: kepentingan korban menjadi salah satu pusat dari keadilan restoratif. Kalau janji pemulihan tidak dipenuhi, apa maknanya? Di sinilah posisi Seni Saleh menjadi penting. Apabila benar keluarga korban menyatakan persetujuan Restoratif Justice dengan pertimbangan adanya tanggung jawab terhadap anak-anak almarhum, kemudian tanggung jawab tersebut tidak direalisasikan, maka secara moral dan hukum perlu dipertanyakan: Apa sebenarnya yang telah dipulihkan melalui RJ?,”ujarnya dengan nada tanya
Keadilan restoratif tidak boleh berubah menjadi “perdamaian administratif”: ada surat perdamaian, korban menyatakan menerima, kemudian perkara dihentikan, tetapi setelah itu korban justru kembali menghadapi persoalan yang sama, kehilangan anggota keluarga, kehilangan sumber nafkah, dan ketidakpastian masa depan anak-anak.
“Dalam Restoratif Justice pemulihan bukan janji kosong. Pemulihan harus mempunyai bentuk yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila yang menjadi dasar perdamaian adalah komitmen tertentu terhadap keluarga korban, maka sangat rasional apabila keluarga korban mempertanyakan pelaksanaan komitmen tersebut,”tambah Faisal
Tetapi apakah RJ dapat “dicabut” begitu saja? Di sini perlu dibedakan secara tegas. Permintaan korban agar Restoratif Justice dicabut tidak otomatis berarti perkara pidana secara hukum langsung hidup kembali. Harus dilihat terlebih dahulu, Restorative justice tersebut dilakukan pada tahap apa, berdasarkan mekanisme hukum apa, apakah perkara sudah dihentikan, apakah penghentian tersebut telah mempunyai dasar hukum yang sah, dan apa isi kesepakatan perdamaian. Jadi, istilah yang lebih tepat secara yuridis bukan semata-mata “RJ dicabut”, melainkan: korban meminta agar penghentian perkara ditinjau kembali karena substansi pemulihan yang menjadi dasar perdamaian tidak dilaksanakan,”ujarnya
Lebih lanjut Faisal mengatakan, ini penting agar kritik terhadap aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum, maka Restorative justice tidak boleh menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan Ada satu prinsip yang menurut saya sangat penting. RJ bukan hak pelaku untuk bebas dari proses pidana.
“Restorative Justice adalah pendekatan keadilan yang memberikan ruang bagi korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil. Karena itu, apabila korban kemudian mengatakan “Saya belum mendapatkan pemulihan yang dijanjikan.” maka aparat penegak hukum tidak boleh menganggap pernyataan tersebut sebagai gangguan terhadap RestorativeJustice.
Justru pernyataan korban harus menjadi bahan evaluasi: Apakah RJ telah mencapai tujuan restoratifnya? Jika jawabannya belum, maka aparat perlu memeriksa kembali seluruh proses tersebut. Dalam kasus Bela 72, ukurannya adalah kepentingan anak-anak korban Persoalan ini menjadi semakin serius karena yang dipersoalkan bukan semata-mata uang atau bantuan,”tandas Faisal
Seni Saleh adalah istri dari almarhum Bripka Hamdani Buamonabot. Dengan meninggalnya suami, terdapat konsekuensi sosial dan ekonomi bagi keluarga, terutama anak-anak. Karena itu, apabila sebelumnya terdapat komitmen dari Sherly Tjoanda Laos, untuk membantu masa depan anak-anak korban, maka komitmen tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai pernyataan politik atau janji kemanusiaan. Ia harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Sebab, dalam perspektif Restorative Justice adalah pemulihan korban dapat menyangkut kompensasi atau bantuan,pemulihan kondisi sosial-ekonomi keluarga,njaminan pendidikan anak, dukungan psikologis, penghormatan terhadap martabat korban, dan bentuk pemulihan lain yang disepakati.
Jangan sampai Restorative Justice justru menjadi “ketidakadilan restoratif” Ada paradoks yang perlu dikritik. RJ dimaksudkan untuk menghindarkan hukum pidana dari pendekatan yang terlalu retributif. Tetapi apabila korban diminta berdamai, perkara dihentikan, sementara janji pemulihan tidak dilaksanakan, maka RJ justru dapat berubah menjadi: “ketidakadilan yang dibungkus dengan nama keadilan restoratif.” Ini tentu bukan tujuan KUHP Nasional. Keadilan restoratif harus menghasilkan pemulihan yang nyata, bukan sekadar penghentian perkara.
“Oleh karena itu, saya melihat tuntutan Seni Saleh untuk mempertanyakan kembali Restorative Justice (RJ) bukan semata-mata tuntutan balas dendam atau keinginan menghukum pelaku. Jika benar dasar RJ tersebut adalah adanya kesepakatan pemulihan yang kemudian tidak dipenuhi, maka tuntutan tersebut dapat dibaca sebagai tuntutan agar keadilan restoratif benar-benar dijalankan secara konsisten. Rumusan kritik yang lebih tajam Saya kira persoalan ini dapat dirumuskan dalam sebuah kalimat: “RJ tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghentikan perkara, tetapi harus menjadi jalan pemulihan bagi korban. Jika pemulihan tidak dilakukan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya korban yang mencabut perdamaian, tetapi juga kualitas RJ itu sendiri.” Dan pertanyaan publiknya menjadi sangat sederhana,”cetus Faisal
Jika keluarga korban sudah berdamai karena percaya pada janji pemulihan, tetapi janji itu tidak dipenuhi, apakah keadilan restoratif masih dapat dikatakan telah tercapai. “Menurut saya, belum tentu. Bahkan, justru di situlah negara diuji, apakah hukum berpihak pada penyelesaian perkara semata, atau benar-benar berpihak pada pemulihan korban? Restoratif Justice harus memulihkan korban, bukan sekadar menghentikan perkara,”pungkasnya (Red)