Ditengah Efisiensi, Pos Belanja Bupati dan Wakil Bupati Halut Meningkat. TAPD dan Banggar Diminta Utamakan Anggaran Untuk Publik

Kantor Bupati Halmahera Utara

TOBELO,LM.com- Penggunaan anggaran Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara menjadi sorotan setelah munculnya sejumlah pos belanja di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan 2025 dinilai tidak.wajar.

Salah satu yang perhatian adalah anggaran medical check up kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengalami kenaikan signifikan. Sebab, di APBD induk dialokasikan sebesar Rp289 juta, dan di APBD Perubahan 2025 melonjak menjadi Rp450 juta.

Naiknya anggaran kesehatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara ini menjadi pertanyaan publik terkait urgensi dan dasar perhitungan kenaikan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah pos belanja lain yang berkaitan dengan fasilitas kepala daerah juga tercatat tetap berada pada angka yang tidak kecil.

Pada pos dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk belanja pegawai, anggaran tercatat tetap sebesar Rp400 juta, baik sebelum maupun setelah perubahan APBD 2025.

Sementara, belanja kebutuhan rumah tangga kepala daerah pada pos barang dan jasa juga berada pada angka yang cukup besar. Dalam dokumen anggaran tercatat Rp1,450 miliar baik sebelum maupun setelah perubahan APBD 2025.

Di sisi lain, dalam perubahan anggaran juga muncul belanja peralatan dan mesin sebesar Rp388 juta yang masuk dalam daftar belanja fasilitas kepala dan wakil kepala daerah.

Tingginya sejumlah pos anggaran itu mendapat kritik dari Divisi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher. Menurutnya, prioritas belanja daerah harusnya lebih difokuskan pada kebutuhan publik, terutama sektor pelayanan dasar seperti kesehatan masyarakat, pendidikan, dan infrastruktur.

Lebih lanjut Sudarmono mengatakan, setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat maka sangat wajar kalau publik mempertanyakan ketika ada lonjakan anggaran untuk fasilitas pejabat.

“Sebagai lembaga Pengawasan, kami menyarankan kepada Ketua Tim anggaran Psmerintah Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Halmahera Utara agar lebih jeli mengalokasikan anggaran, meski penggunaan anggaran Kepala Daerah dan Wakil diatur dalam ketentuan yahg berlaku,”pungkasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *