
TERNATE,LM.com- Sejumlah perusahan tambang nickel yang beroperasi di Kabupaten Hakmahera Timur yang belum membayar tunggakan pajak air permukaan (PAP) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mendapat sorotan dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara. Sorotan tersebut disampaikan melalui aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (02/09/2026) kemarin.
Fungsionaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani secara yehas mengatakan, perusahan yang berinvestasi di Provinsi Maluku Utara harus taat membayar seluruh kewajiban kepada Daerahbdalam bentuk pajak. “Ada perusahan yang masih memiliki tunggakan alias hutang pajak belum dibayarkan kepada Pemerintah Provinsl Maluku Utara senilai Rp5.440.839.750.00 yakni PT Wana Kencana Mineral (WKM),”ujarnya
Terhadap masalah tersebut maka PT. Wana Kecana Mineral (WKM) dan sejumlah perusahan telah menyalahi berbagai regulasi yang mengatur soal beberapa item pajak yang menjadi kewajiban perusahan untuk di bayarkan. “Kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy melaporkan masalah ini ke Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Pusat agar mereka bisa memberikan sanksi kepada PT. WKM dan beberapa perusahan lain yang tidak taat membayar kewajiban,”pinta Yuslan
Untuk diketahui, di Maluku Utara ada Empat perusahan yabg berinvestasi di Provinsi Maluku Utara miliki tunggakan PKB sebesar Rp6.623.279.794,00 terdiri dari PT IWIP di Halmahera Tengah nilai tunggakan PKB sebesar Rp. 146.799.652.00, PT FH di Halmahera Timur, nilai tunggakan PKB sebesar Rp208.709.277.00, PT A di Halmahera Timur, nilai tunggakan sebesar Rp. 600.462.428.00 dan PT. Wana Kencana Mineral (WKM) juga belum membayar pajak air permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp5.436.667.250.00.
Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025 pada Pemerintah Provinsl Maluku Utara dan instansi terkait lain nya Nomor : 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dijelaskan bahwa hasil konfirmasi dengan Kasubbid Peraturan Pendapatan Bapenda diketahui bahwa PT. MAS hingga saat ini belum ditetapkan sebagai wajib pungut (WAPU) dan masih dalam tahap pengajuan dan pengurusan Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang menjadi salah satu persyaratan administratif untuk penetapan sebagai wajib pungut (WAPU).
Potensi Kehilangan Penerimaan PAP dari Pemanfaatan Air Permukaan yang belum menjadi objek pajak air permukaan (PAP) Minimal Sebesar Rp6.11 1.415.871,0
Hasil penelusuran dan pendataan yang dilakukan selama waktu pemeriksaan berlangsung menunjukkan terdapat pemanfaatan atau pengambilan air permukaan yang dilakukan oleh delapan perusahaan permukaan. Selama ini delapan perusahaan tersebut belum ditetapkan untuk kegiatan operasional, belum terdata sebagai objek pajak air sebagai wajib pajak (WP) dan belum pernah dilakukan pemungutan pajak air permukaan (PAP).
Hasil konfirmasi dengan Bapenda dan UPTD PPD terkait, menyatakan bahwa baru mengetahui hal ini saat pemeriksaan BPK berlangsung. Selanjutnya dilakukan perhitungan potensi PAP berdasarkan data yang didapatkan. Perhitungan potensi PAP untuk PDAM berdasarkan data dari jumlah volume air yang terjual.
Jumlah tersebut merupakan jumlah minimal, karena dalam proses produksi dan distribusi terdapat sejumlah air yang hilang. Sementara itu, perhitungan potensi PAP untuk PT. MT menggunakan data volume pemakaian air yang tetap setiap bulannya, yaitu sebesar 73 m’.
Selanjutnya untuk PT. WKM, perhitungan potensi didasarkan pada data rekap volume pemakaian air yang dilaporkan oleh perusahan.
Hasil perhitungan menunjukan PAP yang belum dipungut dari delapan perusahaan. perusahaan selama Tahun 2024 dan 2025 yaitu minimal sebesar Rp6.111.415.871,00, rincian objek pajak air permukaan (PAP) belum dipungut dan ditetapkan menjadi wajib pajak (WP).
Berikut objek pajak air permukaan (PAP) belum dipungut dan ditetapkan menjadi wajib pajak adalah :
1. PDAM Halmahera Selatan sebesar Rp389.162.923.00
2. PDAM Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp86.284.539.50
3. PDAM Kabupaten Taliabu sebesar Rp25.059.099.00
4. PDAM Kabupaten Halmahera Utara Rp42.069.887.50
5. PDAM Kepulauan Sula Rp29.723.935.00
6. PDAM Pulau Morotai Rp92.717.537.00
7. PT MT sebesar Rp5.558.200.00
8. PT WKM sebesar Rp5.440.839.750.00.
Hingga berita ini dipublish, Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap kepala PDAM masing-masing Kabupaten, PT MT dan juga PT. WKM. (Red)