Warga Galala Sofifi Keluhkan Aktivitas Biliar. Diduga Jadi Tempat Jual Miras, Judi dan Kekerasan

Ketua BPD Desa Galala

SOFIFI,LM.com- Masyarakat Desa Galala Sofifi, Maluku Utara mulai keluhkan aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan belakang Pangkalan Bentor, sekitar Taman Galala dan Pasar Galala.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Rusdi Wakil Ketua BPD Galala Rusdi Arfa yang juga Ketua BKM Masjid Baiturrahman Galala. Menurut Rusdi, masyarakat sudah merasa resah karena aktivitas di lokasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga.

Salah satu persoalan yang disampaikan warga adalah keberadaan tempat biliar di kawasan tersebut. Menurut Rusdi, warga menduga lokasi itu tidak hanya digunakan untuk bermain biliar, tetapi juga berkaitan dengan dugaan peredaran minuman keras dan aktivitas perjudian.

“Warga meminta Pemerintah dan aparat hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis kegiatan yang berlangsung, legalitas usaha, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,”tandasnya 

Rusdi mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar pasar.

Warga juga menyampaikan adanya dugaan hubungan antara pengelola atau pihak yang berkaitan dengan tempat tersebut dengan seorang oknum aparat.

Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kemungkinan konflik kepentingan dan penegakan hukum.

Namun, belum ada bukti terverifikasi yang dapat memastikan bahwa aparat tertentu merupakan pemilik, pengelola, ataupun pelindung kegiatan tersebut.

Karena itu, informasi tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen kepemilikan atau pengelolaan usaha, keterangan saksi, serta klarifikasi resmi dari institusi aparat terkait.

Selain persoalan keamanan, warga mempertanyakan legalitas kegiatan dan kesesuaian lokasi usaha karena berada di sekitar pasar serta kawasan pemukiman.

Warga meminta Pemerintah  menjelaskan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lainnya.

Jika memang terdapat izin, masyarakat meminta agar Pemerintah dapat menjelaskan dasar izin tersebut, pihak yang menerbitkan, serta apakah kegiatan telah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.

“Warga berharap Pemerintah Desa Galala, Pemerintah Kota Sofifi, serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut,”ujar Rusdi

Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan warga benar terjadi atau tidak.

Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta tindakan dilakukan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tertentu tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak terjadi penyebaran informasi yang keliru.

Hingga berita ini publish Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pemilik atau pengelola tempat, aparat yang disebut dalam laporan warga, Pemerintah Desa Galala, serta pihak terkait lainnya. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *