
Oleh : Ikbal Hayat, Ketua Koordinator Umum Aliansi
“Kita ini daerah penghasil terbesar nikel di Indonesia! Ratusan triliun keluar dari tanah kita setiap tahun! Tapi kewenangan mengelola- Kita Tidak Punya.! Kuota RKAB ditentukan di Jakarta! Proyek dibagi-bagi di meja ibu kota! Ini BUKAN sekadar soal regulasi — ini sistem perampasan yang dibalut resmi oleh UU minerba”
“Mekanisme RKAB, kuota produksi, jalur pengangkutan, siapa dapat proyek dan yang dapat kuota besar? Bukan pengusaha lokal! Bukan BUMD! Bukan koperasi rakyat! Itu titipan olihargi yang dikirimkan melalui pejabat-pejabat pusat! Kita di sini hanya di kasih pecahan kecil dan itulah harga keheningan kita!”
“Dan yang paling menyakitkan: DBH yang tertunda, yang tidak transparan, yang tidak bisa diaudit — semua itu fakta yang terhubung! Karena semua angka produksi, semua nilai ekspor, semua perhitungan di tentukan di Jakarta melalui kementerian ESDM! Kita di sini tidak punya akses data yang benar-benar mandiri! Bagaimana kita bisa menuntut hak kalau kita bahkan tidak tahu berapa yang sebenarnya diambil dari tanah kita?”
Federalisme dan Referendum yang keluar dari pikiran publik adalah ungkapan jeritan hati rakyat merasa dizolimi.
“Jangan tanya kenapa muncul wacana Federalisme dan Referendum Damai! Kenapa daerah kaya raya tetapi rakyat miskin? Kenapa setiap pintu keadilan ditutup dari atas?”
“Wacana itu bukan ancaman itu keresahan yang dipicu oleh kebijakan yang tidak adil, Ketika rakyat tidak punya jalur lain, ketika semua pintu ditutup, ketika elit lokal pun diam dan tidak berdaya maka kemarahan timbul secara alamiah
“Kami memilih jalur damai dan konstitusional tapi damai bukan berarti diam! Jika Jakarta tetap tuli, jika 5 Tuntutan tidak dipenuhi maka suara suara itu akan hadir dengan sendirinya”
5 Tuntutan Yang Harus di Ketahui Publik
1. Kembalikan kewenangan SDA ke daerah,iup op, iujp, Ipp, ipk/ippk daerah penghasil harus berdaulat atas tanahnya sendiri! Jangan atur kami dari jauh yang bahkan tidak tahu kondisi di sini!,Transparansi formula pembagian hasil, harus adil, Siapa dapat kuota? Berapa? Mengapa? Buka semua data! Jangan ada titipan oligarki dalam porsi rakyat! Pengusaha lokal harus mendapat bagian yang adil, bukan sisa!
2. Hak Ulayat Tanah adat bukan komoditas,. Konflik sosial, atas tanah adat dan , perampasan tanah, menjadi pemicu, keresahan masyarakat.
3. Audit penuh dan segera lunasi DBH— Buka data produksi riil, nilai ekspor, perhitungan DBH dari tahun ke tahun! Jika ada selisih — kembalikan! Jika ada yang menahan — tanggung jawab! Rakyat tidak boleh rugi di tanahnya sendiri!
4. Rantai pasok hilirisasi harus berpihak kepada putra daerah.— Tenaga kerja lokal, pengusaha lokal, UMKM, BUMD — HARUS MENJADI PELAKU UTAMA, BUKAN PENONTON! Regulasi sudah ada — TAPI IMPLEMENTASINYA DIBOHONGI! Kami tuntut pengawasan publik yang nyata!
5. Beban fiskal daerah menjadi tanda adanya ketimpangan, praktek KKN dan nepotisme yang bertentangan dengan, janji kemerdekaan. Kekayaan yang diambil dari sini harus kembali membangun sini! Jangan biarkan Maluku Utara terus defisit sementara ekspor kita memecahkan rekor setiap tahun! Ini bukan kebetulan — ini dirancang!
“Hilirisasi bukan sekadar bangun smelter — itu harus bangun kesejahteraan rakyat! Kalau rakyat tetap miskin, pengusaha lokal tetap tidak dapat proyek, DBH tetap tertunda maka Hilirisasi itu tipuan besar!”
“Kekayaan alam Maluku Utara
Milik kami Dan kami akan menuntutnya kembali dengan damai, tapi dengan kekuatan yang tak bisa dihentikan!”. (**)