KPK Didesak Usut Dugaan Monopoli Proyek Listrik Rp7 Miliar di Halsel dan BNN Diminta Periksa Muksin Thalib

Gedung KPK RI

JAKARTA,LM.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan monopoli proyek pemasangan jaringan listrik di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Desakan ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara. 

Dalam rilish yang diterima Redaksi Media ini, Kamis (27/8/2026) kemarin, dijelaskan bahwa proyek yang menjadi sorotan itu  nilai atau pagu anggaran nya sekitar Rp7 miliar. Pada pelaksanaan proyek itu kuat dugaan tidak mencerminkan prinsip persaingan usaha yang sehat karena disebut hanya dikuasai satu kontraktor.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan organisasinya harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan resmi, bukan berkembang menjadi tudingan politik maupun persaingan bisnis.

“Dugaan ini bukan sekadar isu politik atau persaingan bisnis. Semua harus diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka, independen, dan akuntabel,” kata Sartono

Menurut Sartono, pihaknya menyoroti proyek pemasangan jaringan listrik di Halmahera Selatan yang dikerjakan pada 2025-2026 dengan nilai pagu sekitar Rp7 miliar itu diduga  ada persekongkolan antara oknum di PT PLN (Persero) UP3 Ternate dengan Muksin Thalib selaku kontraktor.

Dugaan tersebut, menurut Sartono, perlu ditelusuri untuk memastikan proses pengadaan telah memenuhi prinsip persaingan sehat, transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa. “Proyek tersebut hingga saat ini diduga belum juga diselesaikan,” ujar Sartono

Atas dugaan itu, Sartono meminta Direksi PT PLN (Persero) melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut dan meminta Manajer PT PLN (Persero) UP3 Ternate dicopot apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.

Masih menurut Sartono, desakan itu tidak hanya berkaitan dengan proyek listrik, tetapi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang dikaitkan dengan Muksin Thalib. “Jadi, kami meminta BNN Maluku Utara memanggil Muksin Thalib untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine,”tambah Sartono

Menurut Sartono, pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai spekulasi maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tidak diskriminatif. Sebab, posisi seseorang di dunia usaha maupun organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan apabila terdapat informasi yang perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum.

“Informasi yang beredar, ada upaya menghentikan proses hukum dalam perkara narkotika yang dikaitkan dengan Muksin Thalib, karena diduga ada pemberian gratifikasi kepada oknum aparat penegak hukum agar proses hukum terhadap Muksin Thalib tidak berlanjut. Dugaan pemberian gratifikasi yakni satu unit mobil dan uang sebesar Rp35 juta setiap bulan kepada oknum Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara sebagai imbalan agar Muksin Thalib tidak ditahan atau diproses secara hukum. Namun, informasi tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum, karena itu, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum,”tandas Sartono

Berikut sejumlah permintaan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan BNN Maluku Utara

1. Mendesak KPK mengusut dugaan monopoli proyek pemasangan jaringan listrik di Halmahera Selatan dengan nilai pagu sekitar Rp7 miliar.

2. Meminta Direksi PT PLN (Persero) mencopot Manajer UP3 Ternate apabila terbukti melakukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.

3.  Mendesak BNN memanggil Muksin Thalib untuk menjalani tes urine guna mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan narkotika yang berkembang di ruang publik.

Hingga berita ini dipublish, Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Muksin Thalib, PT PLN (Persero) UP3 Ternate, BNN, KPK, maupun Pengurus KADIN Indonesia mengenai tuntutan serta berbagai dugaan yang disampaikan DPD GPM Maluku Utara. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *