Beberkan Kasus Perjadin DPRD Kota Rp26,3 Milyar. GPM dan FBAK-MU Desak Subdit Tipikor Polda Malut Segera Tuntaskan

Aksi didepan DPRD Kota Ternate

TERNATE,LM.com- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Rabu (26/08/2026) digeruduk masa aksi yang tergantung dalam Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-MU), DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara. 

Dihalaman Kantor tersebut, masa aksi menyampaikan pernyataan secara tegas bahwa aksi yang dilakukan ini adalah untuk menbuka kasus SPPD atau Perjalanan Dinas alias Doi Baronda Anggota DPRD Koa Ternate Tahun Anggaran 2024 – 2025, Sebesar Rp26,3 Miliyar. 

Koordinator Aksi, Juslan Latif dalam menyampaikan orasinya mengatakan, terkait dugaan dan indikasi penyimpangan atas Alokasi Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Ternate di duga kuat fiktif, Alokasi Anggaran SPPD DPRD Kota Ternate Sebagaimana tertuang dalam Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) terdapat puluhan item Perjalanan Dinas dengan nilai nominal anggaran yang bervariasi, SPPD Anggota DPRD Kota Ternate terhitung sejak tahun 2024 – 2025 bersumber dari APBD Kota Ternate yang melekat pada Sekretariat DPRD Kota Ternate, Sebesar Rp.26.396.446.700.00 atau (26,3 Miliyar) dengan menggunakan metode swakelola, Nomimal anggaran yang fantastis tersebut, terbagi atas 66 Item, baik Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Perjalanan Dinas Tetap, Hingga Perjalanan Dinas Paket Meeting dalam kota.

“Secara rinci, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate Tahun Anggaran 2024 Terdapat 34 item paket, 11 item di antaranya memiliki nilai nominal rata-rata di atas 500 juta rupiah. Dari hitungan tahun anggaran yang terpisah, pada tahun 2024 melalui Sekretariat DPRD Kota Ternate mengelolah Anggaran sebesar Rp.1 3.1 56.355.700,00 dari 34 Item, Sementara tahun anggaran 2025, Alokasi anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Temate Sebesar Rp.13.240.091.000,00. Mirisnya dugaan keberadaan salah satu rekening bank BCA yang di arahgkan untuk di gunakan menampung Dana Perjalanan Dinas Anggota Dewan,”tegasnya 

Sementara, alokasi anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate justru mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi Anggaran APBN/APBD, terutama untuk Anggaran Perjalanan Dinas di kurangi minimal 50%. Sementara tahun 2024 hingga tahun 2025 alokasi anggaran perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate justru membengkak.

Disisi lain, dugaan penggunaannya di duga tidak sesuai ketentuan peraturan, Mulai dari manipulasi Bill hotel, dugaan mark Up Harga atas Belanja perjalanan dinas, Hingga Laporan fiktif tidak melakukan perjalanan dinas, urgensi usulan alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD melalui APBD setiap tahun “gila-gilaan” patut di pertanyakan dan di telusuri oleh Polda Maluku Utara. Sebab, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat kota ternate sampai saat ini masih tidak terpenuhi, Seperti hak TPP Pegawai ASN/PPPK Selama 4 bulan tidak di bayar, Pembangunan Jalan/Jembatan di Moti, Hiri, Batang Dua, Kesehatan, Pendidikan dan lain- lain, maka, Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1 999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Karena itu, kami yang tergabung dalam FBAK MALUT (GPM Ternate – FPAKI Maluku Utara) Mendesak agar Polda Maluku Utara segera mengambil peran untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak dalam sejumlah Kasus di DPRD Kota Ternate,”pinta Juslan

Adapun tuntutan yang disampaikan adalah :

1. Mendesak Penyidik Subdit Tipikor Polda Maluku Utara, Segera Periksa Ketua DPRD Kota Ternate dan Seluruh Anggota DPRD Kota Ternate untuk dimintakan keterangan dan pertanggungjawaban atas Penggunaan Anggaran Perjadin.

2. Meminta Penyidik Subdit Tipikor Polda Maluku Utara, segera mengungkap dan memberikan kepastian hukum atas kasus Dugaan Korupsi penyimpangan dan Penyalahgunaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024- 2025, Senilai 26,3 Miliyar. 

3. Mendesak Penyidik subdit tipikor Polda Maluku Utara, Segera Periksa Seluruh dokumen Perencanaan item Perjalanan Dinas DPRD Kota ternate yang tidak sesuai fakta.

4. Mendesak Penyidik Segera Mengungkap Salah satu rekening Bank BCA yang di arahkan oleh pihak tertentu untuk pengepul item biaya Sewa Hotel Para Anggota DPRD Kota ternate

5 Mendesak BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Segera Gelar Audit Khusus Atas Anggaran Perjalanan Dinas Anggota RPRD Kota Termate tahun 2024- 2025 Senilai Rp26,3 Miliyar.

6Mendesak Polda Maluku Utara, eegera periksa Sekwan DPRD Kota ternate atas dugaan Sejumlah paket Pengadaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kota ternate. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *