
JAKARTA,LM.com – Jaringan Advokasi Rakyat Independen (JARI) menyatakan sikap tegas dan siap melaporkan 2 anggota DPD RI asal daerah Maluku Utara Hasby Yusuf dan Hidayatullah Sjah ke aparat penegak hukum. Keduanya diduga melontarkan pernyataan dan wacana yang bertentangan dengan UUD 1945 serta berpotensi mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Senin (24/8/2026).
Koordinator Nasional JARI, Tb. Uuy Faisal Hamdan mengatakan, sebagai wakil daerah di Senayan, anggota DPD memiliki sumpah untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Karena itu setiap pernyataan publik harus diuji di koridor konstitusi.
“Kami tidak anti kritik. Tapi kalau sudah bicara soal mengubah sistem negara, apalagi mengarah ke federalisme, itu sudah masuk ranah yang sangat sensitif dan berbahaya,” tegas Tb. Uuy, Minggu (24/8/2026).
Menurut JARI, wacana yang dilempar dua anggota DPD tersebut telah meresahkan masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi rakyat justru diselewengkan menjadi panggung politik yang tidak substantif.
JARI menilai, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah jabatan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu JARI akan melengkapi bukti, rekaman, dan transkrip pernyataan untuk segera dilaporkan.
“Kami akan laporkan ke Bareskrim Polri dan MKD DPR/DPD RI. Biar diuji secara hukum. Negara tidak boleh diam jika ada pejabat publik yang main-main dengan konstitusi,” ujar Tb. Uuy
JARI juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Pilih wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan pendidikan, kesehatan, pangan, dan lapangan kerja, bukan yang sibuk membuat gaduh dengan wacana memecah bangsa.
“Kami titip ke Presiden Prabowo dan Pimpinan DPD: bersihkan lembaga dari orang-orang yang tidak paham arah konstitusi. Rakyat butuh kerja nyata, bukan wacana pemecah belah,” tutup Tb. Uuy (Red)