
JAKARTA,LM.com- Kurang dari 24 jam menuju pelaksanaan Aksi Akbar 258, Konsolidasi Referendum Damai Moloku Kie Raha terus dilakukan, Koordinator Umum Aliansi Moloku Kie Raha Menggugat sekaligus Direktur Eksekutif PUSKASNAS, Ikbal Hayat, Putra daerah fagogoru menyampaikan pernyataan resminya.
Kepada Redaksi Media ini, Ikbal menyampaikan pernyataan sekaligus menjadi peringatan tegas kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto.
16 Tahun Bukti Kegagalan di Pusat
Ikbal menegaskan bahwa selama 16 tahun sejak kewenangan pengelolaan SDA ditarik ke pusat melalui UU No. 4 Tahun 2009, terbukti secara nyata kebijakan tersebut gagal total mensejahterakan rakyat Maluku Utara.
“Kesejahteraan yang dijanjikan tidak pernah datang. Yang datang adalah kemiskinan yang meningkat, DBH yang tidak dibayar, tanah ulayat yang dirampas, lingkungan yang rusak, dan rakyat yang hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Ini bukan kebetulan — ini sistem yang salah.”
Lima Tuntutan Sesuai UUD 1945 Pasal 33 dan 34
Aliansi mengajukan 5 tuntutan yang berlandaskan janji kemerdekaan Republik Indonesia ;
1. Bataljan Undang-Undang ESDM dabn Minerba. Kembalikan kewenangan SDA ke Daerah karena bertentangan dengan undang-undang otonomisasi.
2 Lunasi Seluruh Tunggakan DBH tanpa kecuali karena itu milik rakyat Maluku Utara,
3. Hormati Hal Ulayat, Tanah Adat 4 Kesultanan Moloku Kieraha dan Lingkungan, Akui,Ganti Rugi dan pulihkan
4. Berikan Ruang Buruh, UMKM dan Putra Daerah Dalam rantai pasok hilirisasi investasi
5. Tegakkan UUD 1945 33 & 34. Kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang ada diatasnya
Ultimatum Kepada Pemerintah Pusat selama 7 Hari Kerja
Kepada gubernur Maluku Utara, DPRD provinsi Maluku Utara, Perwakilan Rakyat di Senayan, Kami berikan waktu 7 haru kerja sejak Aksi Akbar 25-8-2026 untuk menekan pemerintah pusat memberikan pernyataan resmi dan tindakan nyata atas 5 tuntutan ini.
“Jika dalam tempo 7 hari kerja tidak ada tanggapan resmi maka secara otomatis konsekuensi logis berlaku, Referendum Damai Maloku Kieraha untuk menentukan nasib sendiri, termasuk opsi Negara Federal atau Merdek.
“Karena perjanjian kemerdekaan berdasarkan Pasal 33 & 34 UUD 1945. Jika tidak ditepati, maka dengan sendirinya Perjanjian tersebut batal. Rakyat berhak menentukan jalan sendiri. (Red)