Referendum Damai Agustus : Jeritan Terakhir Rakyat Maluku Utara. Pesan Leluhur Yang Dikhianati

Oleh : Sofyan Hidayat (Wartawan Newsliputanmalut.com)

Moloku Kie Raha, empat gunung yang menjadi tongkat persaudaraan sebagai hakikat kemerdekaan dalam catatan sejarah, empat gunung tak pernah mengajarkan generasi anak cucu merampas hak sesama, apalagi menguras bumi sendiri demi keuntungan sesaat. Ia berdiri tegak di atas satu perjanjian leluhur yang tak boleh dipungkiri: “Tong Punya, Tong Punya. Orang Punya, Orang Punya”. Arti hakikatnya: pesan leluhur, jagalah tanah ini dengan persaudaraan. Sebab, dari tanah kita bernapas, dari tanah kita makan, dan dari tanah pulalah kita menjaga hidup satu sama lain.

Namun hari ini, martabat perjanjian itu diinjak-injak mentah-mentah dan terang-terangan. Tanah adat dicabut paksa tanpa persetujuan pemilik hak ulayat. Laut diracuni limbah tambang yang mematikan biota laut dan merusak terumbu karang sebagai wujud sumber kehidupan. Hutan yang memproduksi sebanyak mata air diratakan habis.

Semua dikemas dengan kata-kata manis: hilirisasi, investasi, kemajuan. Negara datang membawa pabrik peleburan, truk raksasa, dan janji kesejahteraan yang tak pernah padam. Namun, secara objektif sama sekali tak sampai ke tangan rakyat. Lalu pergi meninggalkan lubang menganga, sungai yang dicemari sehingga tak lagi layak dimanfaatkan, bahkan sampai pada satu kenyataan bahwa secara perlahan banyak warga yang terusir dari tanah kelahirannya sendiri.

Agustus 2026 harus menjadi garis batas yang tak bisa ditarik mundur. Bahwa rakyat Maluku Utara sudah berhenti bersabar menjadi penonton di rumah sendiri.

81 Tahun Merdeka: Masih Dijajah Ketimpangan Dan Eksploitasi

Sudah 81 tahun negeri ini merdeka, namun Maluku Utara masih terperangkap dalam penjajahan gaya baru: penjajahan ketimpangan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita tertinggal jauh di bawah rata-rata nasional. Angka kemiskinan masih mencengkeram di 10 (sepuluh) Kabupaten dan Kota di provinsi ini. Di pulau-pulau terluar, warga masih berjalan berkilometer hanya untuk mendapatkan air bersih. Listrik padam berjam-jam setiap hari tanpa kepastian. Ratusan bangunan sekolah rusak parah. Puskesmas kekurangan obat, peralatan, bahkan seringkali tanpa dokter tetap.

Di saat yang sama, Maluku Utara diubah menjadi gudang nikel terbesar di Indonesia. Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, hingga Halmahera Timur kini diselimuti asap pekat dari cerobong smelter yang menyembur racun ke udara siang dan malam. Kapal-kapal raksasa berbobot ribuan ton hilir-mudik memuat hasil kerukan bumi yang bernilai triliunan rupiah. Dikeruk tanpa perhitungan, tanpa rasa tanggung jawab, seolah kekayaan ini tak akan pernah habis.

Konflik agraria meledak di hampir setiap wilayah tambang. Hutan lindung berubah menjadi lahan galian. Pekerja lokal hanya dijadikan tenaga kasar dengan upah rendah, sementara jabatan penting dan keuntungan besar dikuasai pihak luar. 

Ini bukan pembangunan. Ini adalah perampokan terstruktur yang menyamar sebagai kemajuan.

Dana Bagi Hasil Nikel: Tunggakan Melangit 1,74 Triliun, Rakyat Tak Menyentuh Sepeserpun

Pertanyaan paling telanjang yang belum pernah terjawab oleh siapa pun: Ke mana perginya uang hak rakyat ini?

Maluku Utara adalah penyumbang devisa nikel terbesar bagi negara. Namun catatan menunjukkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam yang belum disalurkan atau tidak sampai ke daerah kini melangit, mencapai 1,74 triliun rupiah. Angka yang sangat besar itu seharusnya milik seluruh masyarakat adat di setiap penjuru Maluku Utara, dari Halmahera, Morotai, Kepulauan Sula, hingga pulau-pulau kecil lainnya. Namun faktanya, tidak pernah menyentuh tangan mereka.

Prinsip desentralisasi itu sederhana: apa yang dirusak di daerah, wajib dipulihkan di daerah. DBH seharusnya menjadi dana pemulihan lingkungan, pembangunan jalan penghubung desa, penyediaan air bersih merata, perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan hak masyarakat adat.

Faktanya? Warga masih berebut air. Pasien harus berlayar jauh demi berobat. Orang tua masih kesulitan mengantar anak ke sekolah yang layak. Kemiskinan tak berkurang, kerusakan alam makin meluas, sementara uang hak rakyat tertimbun entah di mana.

Jika kedaerahan tak mampu melindungi rakyatnya sendiri dari kerusakan yang diakibatkan kekayaan alamnya, lalu untuk apa otonomi daerah diberikan?

25 Agustus: Referendum Damai, Peringatan Bukan Pemisahan

Maka dari itu, pada 25 Agustus 2026, rakyat Maluku Utara, baik yang berdomisili di Jakarta maupun di seluruh penjuru negeri, akan menggelar Konsolidasi Referendum Damai Menuju Aksi Akbar.

Dengarkan baik-baik, ini bukan makar. Ini bukan gerakan pemisahan. 

Ini adalah perlawanan yang sepenuhnya berlandaskan Konstitusi Negara. Ini adalah hak rakyat untuk bersuara ketika saluran aspirasi ditutup rapat.

Tujuannya tunggal : memaksa negara agar tidak lagi menjadikan Maluku Utara sekadar objek kerukan kekayaan, melainkan subjek utama yang suaranya menjadi dasar setiap kebijakan.

“Agustus ini kita lawan lupa sejarah dan lupa hak diri. Jika pemerintah pusat tetap menutup telinga atas jeritan kami, maka kami akan terus bersatu, terus bergerak. Kami melakukannya dengan damai, namun kami tak akan pernah berhenti sampai keadilan benar-benar datang.”

Moloku Kie Raha sedang bangkit dengan kemarahan yang beradab. Dan kemarahan itu bernama perlawanan damai.

Tanah ini bukan milik penguasa sesaat. Tanah ini titipan leluhur untuk anak cucu. Dan kami tak akan pernah menyerahkannya untuk dikorbankan demi keuntungan segelintir orang.

Keadilan untuk Maluku Utara adalah Keadilan untuk Seluruh Generasi Moloku Kie Raha! (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *