
NAMLEA,LM.com- Kuasa Hukum Irwan Abd. Hamid dari Kantor Hukum Irwan Abd. Hamid dan Partners Advokat dan Konsultan Hukum, secara resmi membuat Laporan Pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap dua orang terlapor, yakni IMS (26) dan SYMSP (26), warga Desa Grandeng, Kabupaten Buru.
Laporan ini diajukan oleh pelapor Aam Purnama, yang merasa dirugikan atas penyebaran video di media sosial yang dinilai merendahkan kehormatan dan nama baiknya.
Perkara bermula dari sebuah video yang diunggah melalui fitur Story Facebook. Video tersebut diduga direkam oleh terlapor SYMSP (26), kemudian diunggah ulang oleh terlapor IMS (26) tanpa izin pemilik awal. Dalam unggahan ulangnya, IMS menambahkan narasi atau keterangan yang oleh pihak pelapor dinilai sangat merendahkan kehormatan, martabat, dan nama baik.
Sebelum ditempuhnya jalur hukum, pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kapolri yang mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran UU ITE melalui mekanisme keadilan restoratif.
Namun, menurut kuasa hukum pelapor, terlapor IMS dua kali berturut-turut tidak menghadiri undangan mediasi yang telah dijadwalkan tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang jelas. Sikap tidak kooperatif ini menjadi salah satu pertimbangan utama pelapor untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Setelah upaya mediasi dinyatakan gagal, kuasa hukum pelapor secara resmi membuat Laporan Pengaduan ke Polres Buru. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan dua orang terlapor, yakni IMS dan SYMSP.
Pelapor melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah bukti awal kepada pihak kepolisian, antara lain:
· Tangkapan layar (screenshot) unggahan di media sosial
· Rekaman video yang menjadi objek perkara
· Identitas akun media sosial para terlapor
· Bukti komunikasi digital
Laporan ini dilandaskan pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) , yang mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Ancaman pidana untuk pelanggaran ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Selain itu, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Perlu diketahui bahwa tindak pidana pencemaran nama baik, baik dalam Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE, merupakan delik aduan (klacht delicten), artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Kuasa Hukum Irwan Abd. Hamid menyatakan bahwa pihaknya berharap aparat kepolisian Polres Buru dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap seluruh pihak yang terkait.
“Kami telah menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebagai upaya damai, namun terlapor tidak menunjukkan itikad baik dengan dua kali mangkir dari panggilan mediasi. Kini kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan Abd. Hamid.
Kuasa hukum juga meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap bukti elektronik secara mendalam untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Perlu ditegaskan bahwa status “terlapor” atau “terduga” bukan berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya bijak dalam bermedia sosial. Setiap unggahan, komentar, atau pembagian konten di platform digital memiliki konsekuensi hukum. UU ITE hadir untuk melindungi hak setiap warga negara dari pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran konten negatif di ruang digital.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari IMS maupun SYMSP mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam dua kali undangan mediasi maupun tanggapan terhadap dugaan perkara yang dilaporkan. (Red)