Kasus Tunjangan DPRD Ternate Rp64,2 Miliar. Kajati Malut, Roberthus Melchisedek Tacoy Diminta Segera Panggil Pihak Yang Dilaporkan

Kantor Kejati Maluku Utara

TERNATE,LM.com– Laporan Pimpinan wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara terhadap Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman beserta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ternate dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2020–2024 mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Maluku Utara.  

Kepada Redaksi Media ini, Praktisi Hukum, Budiyawan L Paendong mengatakan, sudut pandang dirinya sebagai seorang praktisi hukum mengenai laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate tersebut adalah sebagai berikut. 

Kedudukan Laporan dan asas Presumption of Innocence sebagai langkah awal, tindakan PW SEMMI Malut yang menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara merupakan bentuk hak dan peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara.

​Namun, secara hukum, laporan masyarakat masih berada di tahap awal (laporan/aduan). Terlapor (Wali Kota, Pimpinan DPRD, dan pejabat TAPD) tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Penerapan Pasal 17 PP No. 18 Tahun 2017 ​Secara regulasi, penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tunjangan perumahan dan transportasi harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, syarat kepatutan da Kewajaran: Pasal 17 memuat ketentuan tegas bahwa besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta tidak boleh melebihi tunjangan yang diterima oleh DPRD Provinsi.

​”Peran Kajian Appraisal (KJPP) dalam praktik pembentukan kebijakan, penetapan tarif tunjangan idealnya didasarkan pada hasil studi kajian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika Perwali dibuat tanpa dasar kajian KJPP atau menyimpang jauh dari standar appraisal setempat, maka kebijakan tersebut rentan dinilai cacat prosedur maupun materiil,” tandas Budiyawan 

​Menurut Budiyawan, pengujian unsur tindak Pidana Korupsi untuk membuktikan apakah perkara ini masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan Tinggi Maluku Utara perlu menguji pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 200. 

​”Unsur Melawan Hukum atau menyalahgunakan Kewenangan maka penyidik akan mendalami apakah terbitnya Perwali No. 2/2020, No. 34/2020, dan No. 21/2021 merupakan diskresi yang sah atau justru kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi dengan mengabaikan batasan perundang-undangan di atasnya,”tambah Budiyawan 

​Sementara Kerugian Keuangan Negara atau selisih angka Rp23,938 miliar yang disampaikan oleh pelapor masih berupa simulasi mandiri. Dalam hukum pidana Indonesia, penetapan kerugian keuangan negara (actual loss) yang sah sebagai alat bukti di pengadilan wajib dihitung oleh lembaga auditor resmi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

​Kemudian, pertanggungjawaban pidana Kolektif (Kebijakan vs. Eksekusi) dalam kasus penetapan anggaran yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif, pihak Eksekutif (Wali Kota dan TAPD): Bertanggung jawab atas penerbitan Perwali dan penganggaran dalam APBD. Sementara pihak Legislatif (Pimpinan & Anggota DPRD): Bertanggung jawab selaku penerima manfaat (beneficiary) dari penganggaran tersebut, terutama jika terdapat unsur persetujuan atau pengusulan yang tidak wajar. 

​”Penyidik Kejati Maluku Utara harus mampu mengurai apakah ada Kerja Sama Fisik atau Niat Jahat (mens rea) antara TAPD dan DPRD dalam menyepakati angka tunjangan tersebut.

​Langkah Hukum yang Ideal bagi Penegak Hukum

Praktisi Hukum, Budiyawan L Paendong

Kejati Malut sebaiknya segera melakukan pengumpulan bahan, keterangan​  (Pulbakket), dan dokumen (Perwali, DPA, SK Pembentukan Tarif, serta laporan pertanggungjawaban pencairan). Koordinasi Audit Kerugian Negara. Menggandeng BPK/BPKP untuk melakukan Audit Investigatif guna menentukan apakah ada penyimpangan bernilai riil yang merugikan keuangan daerah maka harus ada klarifikasi Pihak Terkait. “Penyidik Kejati harus memanggil seluruh pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi serta menyajikan data pembanding rasionalitas tunjangan yang digunakan saat penyusunan Perwali,”pungkasnya 

Untuk di ketahui, Pimpinan wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara terhadap Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman beserta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ternate dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2020–2024 

Laporan tersebut menyeret Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota Rizal Marsaoly, mantan Ketua TAPD Yusuf Sunya, mantan Sekretaris DPRD Safiah, Sekretaris DPRD Aldi Ali, serta mantan Ketua DPRD Muhajirin Bailussy dan Anggota sebagai pihak terlapor.

Dalam laporannya, SEMMI Malut menduga kebijakan kenaikan tunjangan DPRD dilakukan melalui serangkaian Peraturan Wali Kota, yakni Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021, yang disebut menyebabkan lonjakan signifikan nilai tunjangan perumahan maupun transportasi anggota DPRD.

Berdasarkan dokumen laporan, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate sepanjang 2020–2024 mencapai Rp64,235 miliar. Sementara itu, berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan standar pembanding yang mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar. SEMMI menegaskan angka tersebut masih memerlukan audit resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

SEMMI Malut menilai penetapan besaran tunjangan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Organisasi Mahasiswa itu meminta Kejati Maluku Utara menyelidiki proses penyusunan kebijakan, penganggaran, penetapan besaran tunjangan, hingga pencairan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hud, mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

SEMMI juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi maupun besaran kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga auditor yang berwenang. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *