
HALTIM,LM.com- Puluhan temuan hasil Pembinaan dan Pengawasan Teknik dan Lingkungan (Binwastl) terhadap operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) bersama sejumlah subkontraktornya kembali menjadi perhatian publik.
Temuan yang berasal dari kegiatan pengawasan pada 6–10 Mei 2026 tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari geometri tambang, keselamatan kerja, pengelolaan overburden dan tanah pucuk, sistem drainase, reklamasi, limbah B3, hingga infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemuda Peduli Sumber Daya Alam (PP-SDA) Maluku Utara, Rara Hairun meminta aparat penegak hukum (APH), Gakkum, serta instansi teknis terkait tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi memastikan seluruh dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara serius terhadap PT. ANI serta subkontraktornya.
“Kami meminta APH, Gakkum dan instansi terkait turun langsung dan menindak tegas apabila temuan-temuan tersebut terbukti melanggar ketentuan. Keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan tidak boleh dikompromikan,” ujar Rara Hairun
Geometri Tambang Disorot
Dalam dokumen hasil pengawasan yang diberitakan sebelumnya, ditemukan aktivitas penambangan yang disebut belum sepenuhnya mengikuti desain open cut. Sistem jenjang atau bench di sejumlah area juga disebut belum sesuai standar teknis, termasuk adanya jenjang dengan ketinggian yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko longsor.
Di beberapa lokasi, material overburden (OB) juga disebut bercampur dengan bijih (ore) dan belum dipindahkan ke lokasi pembuangan yang sesuai.
Temuan lainnya mencakup sistem penyaliran yang belum memadai, minimnya penerangan, serta belum tersedianya kajian geoteknik, hidrologi dan hidrogeologi pada area tertentu.
Pengelolaan top soil atau tanah pucuk turut menjadi sorotan karena disebut bercampur dengan batuan penutup. Padahal, material tersebut penting untuk mendukung kegiatan reklamasi.
Reklamasi dan Sedimentasi Dipertanyakan
Pada area Pit Blok 7 yang dikaitkan dengan PT TDJ, rencana reklamasi disebut belum lengkap, termasuk fasilitas kolam pengendapan. Jenjang yang belum ditutup tanah pucuk dinilai berpotensi meningkatkan erosi. Selain itu, sejumlah fasilitas EFO disebut belum memiliki tanggul pengaman yang memadai sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi aliran air dan lumpur menuju badan air, termasuk Sungai Seipo dan wilayah perairan di sekitarnya.
Kolam pengendap juga disebut mengalami penumpukan sedimen dan belum dikelola secara optimal. Kondisi tersebut menurut PP-SDA perlu diverifikasi kembali oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air apabila diperlukan.
Limbah B3 dan Infrastruktur Ikut Disorot
Temuan lain mencakup fasilitas pendukung kegiatan pertambangan. Di antaranya dugaan belum tersedianya TPS limbah B3, fasilitas penampungan bahan bakar dengan sistem pengamanan bundwall, serta fasilitas pembibitan (nursery) untuk mendukung reklamasi.
Kondisi jalan angkut, bengkel, hingga fasilitas pelabuhan atau jetty juga menjadi bagian dari temuan pengawasan, termasuk persoalan lebar jalan, tanggul yang rusak dan potensi limpasan sedimen.
Rara Hairun menegaskan, seluruh temuan harus memiliki kejelasan tindak lanjut. Apabila perusahaan menyatakan telah melakukan perbaikan, maka harus ada verifikasi lapangan dari instansi berwenang untuk memastikan bahwa tindakan korektif benar-benar telah dilaksanakan dan memenuhi standar.
“Kalau perusahan menyatakan sudah diperbaiki, tunjukkan bukti dan lakukan verifikasi. Jangan sampai persoalan keselamatan dan lingkungan hanya selesai di atas kertas,” tegasnya
PP-SDA juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap PT. ANI sebagai pemegang kegiatan, tetapi juga terhadap subkontraktor yang menjalankan aktivitas operasional di lapangan.
Desak Gakkum dan APH Bertindak
Pemuda Peduli Sumber Daya Alam Maluku Utara selanjutnya mendorong Gakkum, APH, Kementerian ESDM, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan terpadu.
Mereka meminta setiap temuan yang terbukti melanggar ketentuan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, sekaligus memastikan seluruh kewajiban keselamatan, lingkungan dan reklamasi dipenuhi.
Publik kini menunggu jawaban yang lebih konkret: apakah seluruh temuan Binwastl telah diperbaiki, apakah sudah diverifikasi kembali oleh pemerintah, dan apakah masih terdapat pelanggaran yang belum dituntaskan?
“Seluruh proses verifikasi dilakukan secara transparan, PP-SDA menilai pengawasan terhadap operasional PT. Adhita Nikel Indonesia perlu terus diperketat,”pungkasnya
Hingga berita ini dipublish Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Management PT Adhita Nikel Indonesia (ANI). (Red)