
Ikbal Hayat : PUSKASNAS Desak Presiden dan DPR RI Evaluasi Puluhan IUP OP nickel di Maluku Utara.
TERNATE,LM.com- Besarnya aktivitas pertambangan nikel di Maluku Utara kembali memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa besar manfaat ekonomi sumber daya nikel benar-benar kembali kepada masyarakat dan daerah?
Pusat Studi Kajian Kebijakan Strategis Nasional (PUSKASNAS) meminta Presiden RI dan DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang aktif di Maluku Utara, termasuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban negara, lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta keterlibatan pelaku usaha lokal.
Direktur PUSKASNAS, Ikbal Hayat menilai besarnya nilai ekonomi komoditas nikel harus diikuti dengan transparansi dan distribusi manfaat yang lebih nyata.
“Kami meminta pemerintah pusat dan DPR RI mengevaluasi IUP nikel di Maluku Utara. Jangan sampai daerah menjadi lokasi produksi, tetapi masyarakat hanya menerima dampak sementara nilai tambah terbesar justru dinikmati di luar daerah,” tegas Ikbal
Data yang digunakan dalam kajian PUSKASNAS menyebutkan total kuota nikel Maluku Utara untuk 2026 sekitar 59,21 juta ton basah. Dengan asumsi harga dasar yang digunakan dalam perhitungan tersebut, nilainya diperkirakan sekitar US$3,71 miliar.
Sementara jika digunakan asumsi tambahan premi/HPM Plus sekitar US$9 per ton, nilai indikatifnya dapat meningkat menjadi sekitar US$4,24 miliar, atau sekitar Rp67,84 triliun dengan asumsi kurs yang digunakan dalam kajian.
Namun angka Rp67,84 triliun tersebut harus dibaca sebagai estimasi nilai komoditas berdasarkan asumsi harga, bukan sebagai keuntungan bersih perusahaan atau penerimaan pemerintah.
Perbedaan ini penting karena nilai produksi, omzet, laba bersih, penerimaan negara, DBH, PAD, dan manfaat ekonomi masyarakat merupakan indikator yang berbeda.
Kementerian ESDM sendiri menegaskan bahwa persetujuan RKAB harus mempertimbangkan antara lain aspek teknis, lingkungan, keselamatan, produksi, kebutuhan industri, serta kewajiban penerimaan negara.
Menurut PUSKASNAS, persoalan utama bukan semata-mata seberapa besar nilai produksi nikel, melainkan berapa besar nilai tersebut yang benar-benar tinggal dan berputar di Maluku Utara.
PUSKASNAS meminta data tersebut dibuka secara transparan agar masyarakat dapat melihat hubungan antara besarnya eksploitasi sumber daya alam dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Ditengah Industri Nickel, Kemiskinan Masih Menjadi Pertanyaan
Sorotan tersebut semakin relevan dengan kondisi sosial-ekonomi Maluku Utara. Badan Pusat Statistik Maluku Utara melaporkan persentase penduduk miskin pada Maret 2026 sebesar 5,79 persen.
Jumlah penduduk miskin mencapai sekitar 77,85 ribu jiwa, meningkat sekitar 3,04 ribu jiwa dibandingkan September 2025.
Di perkotaan, jumlah penduduk miskin meningkat dari sekitar 22,91 ribu menjadi 24,25 ribu jiwa. Sementara di perdesaan meningkat dari sekitar 51,90 ribu menjadi 53,61 ribu jiwa.
Data tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa pertambangan menyebabkan kemiskinan. Namun, menurut PUSKASNAS, angka tersebut menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan seberapa efektif pertumbuhan industri diterjemahkan menjadi kesejahteraan masyarakat.
PUSKASNAS juga menyoroti perbedaan nilai antara bijih nikel dan produk hasil pengolahan.
Bijih yang ditambang merupakan bahan baku awal. Setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian, komoditas tersebut dapat menjadi produk dengan nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi.
Karena itu, menurut PUSKASNAS, evaluasi pemerintah tidak boleh berhenti pada angka produksi bijih.
Rantai nilai dari tambang → pengolahan → pemurnian → produk antara → produk hilir harus dipetakan secara terbuka.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui di titik mana nilai ekonomi terbesar tercipta dan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari rantai tersebut.
PUSKASNAS juga mempertanyakan posisi pengusaha lokal dalam ekosistem pertambangan dan hilirisasi. Sebab, sejumlah perusahan dengan kuota produksi besar tercantum dalam data yang digunakan dalam kajian, antara lain PT Trimegah Bangun Persada, PT Weda Bay Nickel, PT Nusa Karya Arindo, dan PT Sumberdaya Arindo.
Besarnya skala perusahan tersebut menunjukkan bahwa industri nikel Maluku Utara memiliki rantai ekonomi yang sangat besar. Namun, menurut PUSKASNAS, pemerintah perlu memastikan masyarakat dan pelaku usaha daerah tidak hanya berada pada posisi sebagai pekerja atau penyedia jasa berisiko rendah.
Pengusaha lokal harus memiliki kesempatan masuk ke rantai pasok, jasa pertambangan, logistik, konstruksi, pengadaan barang, hingga sektor hilir.
Ikbal Hayat meminta pemerintah pusat membangun mekanisme evaluasi yang tidak hanya menghitung produksi.
“Kami ingin pemerintah menghitung secara utuh. Berapa nilai produksi, berapa penerimaan negara, berapa yang kembali ke daerah, berapa yang masuk ke masyarakat, dan berapa besar keterlibatan pengusaha lokal. Dari sana baru bisa dilihat apakah pengelolaan nikel benar-benar memberikan keadilan ekonomi,” ujarnya
Menurutnya, evaluasi IUP juga harus mempertimbangkan kewajiban lingkungan, reklamasi, pemberdayaan masyarakat, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap peraturan pertambangan.
ESDM menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tidak cukup hanya memiliki IUP; perusahaan juga harus memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan kegiatan.
Terhadap persoalan tersebut, PUSKASNAS meminta pemerintah pusat dan DPR RI:
Evaluasi IUP nikel aktif di Maluku Utara
Memeriksa legalitas, RKAB, produksi, kewajiban lingkungan, serta kepatuhan perusahan dan buka data penerimaan negara dan daerah
Masyarakat perlu mengetahui kontribusi nyata sektor nikel terhadap negara dan daerah dan perkuat pengusaha lokal
Mendorong kemitraan yang benar-benar memberikan akses ekonomi, bukan sekadar formalitas.
Audit manfaat sosial pertambangan CSR, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemulihan lingkungan harus dapat diukur.
Evaluasi rantai nilai hilirisasi
Pemerintah perlu memastikan nilai tambah industri tidak seluruhnya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Masih menurut Ikbal, Maluku Utara memiliki sumber daya nikel yang sangat besar. Pemerintah bahkan telah menetapkan wilayah pertambangan Maluku Utara melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2026. (Red)