
JAKARTA,LM.com- Gelombang kebangkitan berbasis hukum dan persaudaraan siap bergulir! Aliansi Moloku Kie Raha Menggugat bersama seluruh elemen masyarakat Maluku Utara resmi menyerukan Aksi Damai Nasional pada Selasa, (25/08/2026), demi menegakkan amanat UUD 1945 Pasal 33 dan 34 tentang kemanfaatan kekayaan alam untuk rakyat & keadilan sosial. Gerakan ini juga mempersiapkan konsolidasi referendum damai sebagai alarm politik konstitusional atas ketimpangan yang menumpuk.
Panggilan Bersatu Untuk Seluruh Anak Daerah
Seruan ini ditujukan kepada mahasiswa, tokoh adat, ulama, pemuda, pekerja tambang, nelayan, petani, masyarakat adat, hingga perantau Maluku Utara di Jakarta & sekitarnya. Di tengah nilai ekspor ratusan triliun & pertumbuhan ekonomi tinggi, rakyat masih menderita akibat :
> Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) resmi mencapai Rp1.478.217.916.000 yang tertahan di pusat
> Tata kelola pertambangan tidak transparan
> Tanah adat terancam, lingkungan rusak
> Manfaat hilirisasi belum menyentuh ekonomi lokal
“Kami berjuang jalan DAMAI, TERTIB, KONSTITUSIONAL—tanpa kekerasan & tanpa senjata. Referendum damai adalah peringatan agar negara kembali pada janji kemerdekaan.!” — Aliansi Moloku Kie Raha Menggugat
Aksi Akan di Gelar pada hari Selasa, 25 Agustus 2026 di Jalan Medan Merdeka Barat, Depan Balai Kota Gambir Jakarta Pusat di lokasi Kawasan Lembaga Negara (sesuai izin & koordinasi resmi), kegiatan ini dilakukan sepenuhnya damai, menjaga persatuan, patuh hukum & arah petugas
Empat Tuntutan Konstitusional Tak Dapat Ditawar
LUNASI DBH : Publikasi formula, perhitungan, penyaluran seluruh tunggakan bagi hasil kepada provinsi & kabupaten/kota.
TRANSPARANSI PERTAMBANGAN: Audit & buka data lengkap 67 IUP, RKAB, izin kawasan hutan, reklamasi, serta tanggung jawab sosial & lingkungan perusahaan.
LINDUNGI HAK MASYARAKAT ADAT : Selesaikan ganti rugi lahan, pulihkan lingkungan terdampak, jamin keberlanjutan wilayah adat.
BUKA RANTAI MANFAAT HILIRISASI : Akses seluas‑luasnya bagi tenaga kerja & pengusaha lokal masuk kemitraan, industri, serta pengadaan barang/jasa tambang. (Red)