
HALSEL,LM.com– Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran perlindungan data pribadi yang menimpa Praktisi Hukum, Budiyawan L. Paendong masih terdiam di meja penyidik. Hal ini membuat integritas penyidik Polres Halmahera Selatan patut diragukan.
Kepada Redaksi Media ini, Praktisi Hukum, Budiyawan L. Paendong mendesak penyidik Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) untuk bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran perlindungan data pribadi yang menimpa dirinya.
Sebab, Laporan penanganan perkara tersebut jelas tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/710/VII/RES.2.5./2026/Reskrim tertanggal 03 Juli 2026, yang meneruskan laporan Pengaduan tanggal 23 Juni 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/623/VI/RES.2.5./2026/Reskrim tertanggal 22 Juni 2026.
”Saya meminta agar Polres Halmahera Selatan melalui tim penyidik Reskrim, dapat memproses dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan motto pelayanan Kepolisian,” ujar Budiyawan L. Paendong kepada awak media.
Budiyawan juga menegaskan bahwa tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin dan pencemaran nama baik di media elektronik merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan privasi serta reputasi seseorang.
Dalam penanganan dugaan tindak pidana ini, Budiyawan menyoroti penerapan payung hukum dan undang-undang terbaru yang berlaku di Indonesia:
• UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022):
◦ Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1): Melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi (diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar).
◦ Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2): Melarang pengungkapan data pribadi secara melawan hukum (diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar).
• UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008):
◦ Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4): Mengatur perbuatan setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui Informasi/Dokumen Elektronik dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta).
• KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
◦ Ketentuan penjelas terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang juga diselaraskan dengan norma-norma perlindungan hak asasi serta kerahasiaan data warga negara.
“Karena ity saya berharap penanganan perkara ini dapat menjadi ikhtiar penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan maupun pelanggar hak kerahasiaan data pribadi,”tegasnya
Budiyawan meminta kepada Kapolri dan Kapolda Maluku Utara melalui Kapolres Halmahera Selatan agar tidak mengabaikan laporan yangsia ajukan. “Mengabaikan fakta hukum sama saja dengan mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik pada sistem hukum di wilayah hukum Halmahera Selatan, karena itu penyidik Polres Halsel segera memprosesnya,”pungkas Budiyawan (Red)