
TERNATE,LM.com– Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, IPDA Asrul Dj. Fatah (ADF), terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum pelapor, Irwan Abdul Hamid, mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2) dari Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara.
Penerimaan surat bernomor LP/32/V/2026/Yanduan tanggal 20 Mei 2026 tersebut menandakan bahwa laporan yang diajukan oleh Ismail Pakaya, warga Desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, telah resmi diproses dan kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. 13/8/26.
Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan kuat perselingkuhan oknum Ipda Asrul dengan istri pelapor. Menurut kuasa hukum, peristiwa ini tidak hanya menguras energi dan moral kliennya, tetapi juga telah menyebabkan terbengkalainya kehidupan rumah tangga dan masa depan anak-anak, terutama dalam hal pemenuhan hak pendidikan dan kasih sayang orang tua.
“Klien kami berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa ini. Dugaan perselingkuhan ini telah menyebabkan keretakan rumah tangga yang parah dan mengancam masa depan anak-anak mereka. Ini bukan sekadar urusan pribadi, tetapi telah menjadi persoalan moral dan sosial,” ujar Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Kuasa hukum Ismail Pakaya juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang telah dilakukan oleh Subbid Wabprof Bidpropam Polda Malut. Penerimaan SP2HP2-2 yang tertanggal 3 Agustus 2026 menjadi bukti nyata bahwa laporan pelapor tidak diabaikan dan sedang ditangani sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan Polda Malut.
“Baik Ismail maupun sejumlah saksi-saksi telah diperiksa oleh penyidik Propam. Kami mengapresiasi proses yang berjalan transparan dan berharap kasus ini segera menemukan titik terang. Keadilan tidak boleh tertunda,” tambah Irwan
Pihak pelapor dan kuasa hukumnya menyatakan harapan besar agar pada momen peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2026, klien mereka dapat memperoleh keadilan yang nyata. Mereka juga menantikan proses sidang kode etik yang adil dan terbuka, serta menuntut agar oknum Brimob tersebut dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Sanksi PTDH dinilai sangat layak dan beralasan hukum, mengingat perbuatan oknum Ipda Asrul dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang anggota Polri, serta bertentangan dengan norma-norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di masyarakat.
“Perbuatan oknum ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan institusi Polri. Kami meyakini Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Malut Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. sangat jelas, yaitu tidak kompromi terhadap oknum anggota yang merusak rumah tangga orang lain. Kami percaya mereka akan menindak tegas,” tegas Irwan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan integritas dan moralitas aparat penegak hukum di tengah upaya Polri membersihkan diri dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi. (Red)